Buku Tugas Harian Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Grobogan, Ayah Kandung Jadi Terlapor

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 15:33 WIB
Ilustrasi seorang anak di Grobogan diduga jadi korban kekerasan seksual. (ai)
Ilustrasi seorang anak di Grobogan diduga jadi korban kekerasan seksual. (ai)

GROBOGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Grobogan terungkap setelah catatan pribadi korban ditemukan oleh pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Dalam catatan tersebut, korban menceritakan dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban secara tidak sengaja menyerahkan buku harian bersamaan dengan buku tugas sekolah.

Buku itu kemudian dibaca oleh pengajar di pondok pesantren.

"Korban tidak sengaja mengumpulkan buku harian bersama buku tugas di kelas. Setelah itu, pihak pondok membacanya," ujar Yunita, Senin (20/7/2026).

Menurut Yunita, isi buku harian tersebut berisi cerita mengenai kejadian yang dialami korban.

Dari catatan itu, pihak pondok mengetahui adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

"Menceritakan tentang kejadian yang dialami korban oleh bapaknya," katanya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya, pihak pondok akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Rizky.

Sebelumnya diberitakan, korban yang kini berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang dari pondok pesantren ketika masa libur sekolah pada Desember 2025.

Yunita menyebut, dugaan tindakan tersebut dilakukan berulang kali selama korban berada di rumah.

Peristiwa itu disebut terjadi saat kondisi rumah sepi karena ibu korban sedang bekerja.

"Korban pulang saat liburan sekolah, kemudian kejadian itu terjadi," ungkap Yunita.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut berlangsung selama sekitar 10 hari secara berulang hingga korban kembali masuk sekolah.

Kasus ini kemudian diketahui setelah pihak pondok membaca buku harian korban dan meminta ibu korban datang untuk memberikan penjelasan.

Dari situlah keluarga mengetahui dugaan kejadian yang dialami korban.

Setelah mengetahui informasi tersebut, ibu korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada terlapor.

 Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor disebut mengakui perbuatannya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus tersebut.

 

Editor : Ali Mustofa
tindakan pemerkosaan buku tugas sekolah grobogan pondok pesantren kekerasan seksual