Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kejari Grobogan Geledah Empat Lokasi di Tlogomulyo, Puluhan Dokumen hingga Perhiasan Kades Disita

Sirojul Munir • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:48 WIB
PASANG PEMBATAS – Pegawai Kejari Grobogan lakukan pembatas di kantor Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug usai menyita dokumen desa dan barang bukti lainya, Selasa (7/7).
PASANG PEMBATAS – Pegawai Kejari Grobogan lakukan pembatas di kantor Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug usai menyita dokumen desa dan barang bukti lainya, Selasa (7/7).

GROBOGAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, dengan menggeledah empat lokasi sekaligus, Selasa (7/7).

Penyidik menyita puluhan kotak dokumen, sekitar 10 telepon seluler, hingga sejumlah perhiasan milik Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo.

Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, dan rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo.

Sebanyak 20 personel Kejari Grobogan diterjunkan dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar 18.30 WIB.

Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dimasukkan ke dalam puluhan kotak dan diangkut menggunakan kendaraan menuju Kantor Kejari Grobogan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo periode 2019–2023.

"Hasil penyelidikan awal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan APBDes," ujar Wahyu.

Selain dokumen, penyidik turut mengamankan sekitar 10 unit telepon seluler milik kepala desa maupun perangkat desa.

Tak hanya itu, sejumlah perhiasan milik kepala desa juga disita untuk kepentingan pembuktian.

Menurut Wahyu, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diinventarisasi dan diperiksa lebih lanjut.

Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

"Selanjutnya pengembangan alat bukti yang disita dan memanggil saksi," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, mengaku bersikap kooperatif selama proses penggeledahan.

Namun, ia menyayangkan penyitaan sejumlah barang pribadi yang dinilainya tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Barang yang disita, menurut Sarmo, meliputi telepon seluler, sertifikat, surat-surat penting, nota pembelian perhiasan, hingga perhiasan miliknya.

Ia menilai penyitaan telepon seluler juga berpotensi mengganggu pelayanan administrasi kepada masyarakat.

"Ada sertifikat, surat-surat penting, nota perhiasan dibawa semua. Itu yang kebablasan," kata Sarmo.

Ia menyatakan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya untuk mengkaji apakah prosedur penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum.

Meski telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, Kejari Grobogan hingga kini belum menetapkan tersangka.

Penyidik masih mendalami dokumen, barang elektronik, dan keterangan para saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tlogomulyo periode 2019–2023. (mun)

Editor : Admin
#Korupsi Desa Tlogomulyo #sita handphone dan barang bukti #grobogan #gubug #kejari grobogan