GROBOGAN – Di tengah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan, terungkap fakta bahwa pondok pesantren tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Kemenag Grobogan Fahrur Rozi mengatakan, Pondok Pesantren Salafiyah Futuhiyah sebenarnya telah mengajukan izin operasional melalui aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sintren) pada November 2025.
Namun hingga kini pengajuan itu masih berstatus proses karena belum memenuhi berbagai persyaratan.
"Pengajuan izin memang sudah masuk sejak November 2025, tetapi sampai hari ini belum bisa kami verifikasi karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi," ujarnya.
Fahrur menjelaskan, ada beberapa syarat yang belum dipenuhi, di antaranya jumlah minimal santri sebanyak 15 orang, kelayakan bangunan, legalitas bangunan, syahadah, hingga kelengkapan administrasi pembelajaran di pondok pesantren.
Bahkan, termasuk harus ada kejelasan kiai, surat keterangan dari pondok pesantren di mana mereka pernah belajar termasuk menyebutkan dulu ngajinya kitab apa.
Karena itu, Kemenag belum dapat menerbitkan izin operasional bagi pondok tersebut.
Menurutnya, pondok tersebut sebenarnya sudah berdiri cukup lama dan pernah berkembang pesat pada era 1980-an di bawah asuhan seorang kiai yang dikenal masyarakat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir aktivitas pondok terus menurun. Sebelumnya, di ponpes tersebut hanya memiliki kurang dari 10 anak yang berada di lokasi dan seluruhnya masih berusia sekolah dasar.
"Saat itu, jumlahnya tidak sampai 10 anak dan proses belajar mengajar di pondok juga sudah tidak berjalan lagi," jelasnya.
Fahrur mengaku mengetahui informasi dugaan kasus tersebut dari berbagai sumber, mulai dari Kepala Kemenag Kabupaten Semarang, media sosial hingga informasi dari aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia langsung memerintahkan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren untuk melakukan pengecekan ke lokasi pada keesokan harinya.
"Hasil verifikasi di lapangan, petugas bertemu dengan istri pengasuh pondok. Dari situ diketahui bahwa sejak Mei 2026 sudah tidak ada santri yang tinggal di pondok," katanya.
Ia menambahkan, setelah dugaan kasus tersebut mencuat, para santri dijemput oleh orang tua masing-masing.
Fahrur menegaskan, apabila sebuah pondok pesantren telah memiliki izin operasional kemudian terbukti melakukan pelanggaran berat, izin tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan.
Namun dalam kasus ini, pondok tersebut memang belum pernah memperoleh izin operasional.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus yang terjadi.
Menurutnya, pesantren sejatinya menjadi tempat membentuk generasi yang berakhlak mulia, bukan sebaliknya.
"Sebagai institusi pendidikan keagamaan tentu kami merasa prihatin. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Harapan kami, seluruh pesantren benar-benar menjaga marwah pendidikan dan mengedepankan perlindungan terhadap anak," tegasnya.
Ke depan, Kemenag Grobogan akan terus menggencarkan sosialisasi program Pesantren Ramah Anak kepada seluruh pondok pesantren.
Program tersebut menekankan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari perundungan, kekerasan, maupun tindakan yang bertentangan dengan syariat.
"Para kiai dan pengasuh harus mendidik santri seperti mendidik anak sendiri, dengan kasih sayang dan hubungan emosional yang baik. Itulah konsep pesantren ramah anak yang terus kami dorong," pungkas Fahrur. (int)
Editor : Admin