GROBOGAN – Ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Grobogan kembali mendapatkan akses jaminan kesehatan setelah status kepesertaannya direaktivasi.
Tak sekadar angka, sebagian besar reaktivasi tersebut dilakukan karena peserta memiliki riwayat penyakit dan membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan Indri Agus Velawati mengungkapkan, total riwayat reaktivasi peserta PBI JK di Grobogan hingga saat ini mencapai 1.035 orang.
“Mayoritas direaktivasi karena memang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama warga yang sakit (penyakit kronis/katastropik),” ujarnya.
Di sisi lain, proses ground check atau verifikasi lapangan PBI JK tahap kedua masih terus berjalan. Hingga 21 Mei 2026, capaian verifikasi sudah mencapai 88,72 persen.
Dari total 32.325 data sasaran, sebanyak 28.164 data telah berhasil disubmit ke sistem sebagai hasil verifikasi lapangan.
“Ground check tahap kedua sudah hampir selesai. Saat ini sudah 88,72 persen,” jelas Indri.
Namun, proses pendataan tak selalu berjalan mulus. Petugas masih menemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari identitas warga yang tidak ditemukan hingga peserta yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan sosial.
Dalam pendataan DTSEN, hasil verifikasi dibagi dalam beberapa kode. Kode 0 diberikan untuk data yang identitas warganya tidak ditemukan.
Kemudian kode 4 untuk warga yang dianggap sudah mampu sehingga tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
Sedangkan kode 5 diberikan kepada warga yang tidak berhasil ditemui hingga akhir masa pendataan.
“Jadi memang ada beberapa kategori hasil ground check. Ada yang identitasnya tidak ditemukan, ada yang dianggap sudah mampu, dan ada juga yang tidak berhasil ditemui petugas,” terangnya.
Meski banyak data dinonaktifkan, pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga dengan kondisi tertentu. Dari 32.325 data yang diverifikasi pada tahap kedua, sekitar 600 peserta kembali diusulkan aktif.
Langkah tersebut dilakukan agar warga yang benar-benar membutuhkan, terutama pasien sakit dan kelompok rentan, tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, pemutakhiran data PBI JK di Grobogan dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik dan BPJS Kesehatan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut nantinya menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan pemerintah. (int)
Editor : Admin