Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perlintasan Sebidang di Gubug Grobogan Ditutup KAI

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:11 WIB
DITUTUP: PT KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak Jalan Gubug-Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Grobogan, Selasa (19/5/2026). (KAI Daop 4 Semarang untuk Radar Kudus)
DITUTUP: PT KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak Jalan Gubug-Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Grobogan, Selasa (19/5/2026). (KAI Daop 4 Semarang untuk Radar Kudus)

GROBOGAN- PT KAI Daop 4 Semarang menutup perlintasan sebidang tak dijaga di JPL 46 Km 34+1 petak Jalan Gubug-Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Grobogan, Selasa (19/5/2026). Penutupan dilakukan demi menekan risiko kecelakaan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan, penutupan ini merupakan bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera sepanjang tahun 2026.

Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut dilakukan agar proses penutupan berjalan aman dan lancar.

"Langkah penutupan diambil untuk mencegah kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga," ungkapnya.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan juga berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Maka penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin merupakan amanat regulasi.

“Sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan,” ujar Luqman.

Ia menegaskan KAI akan bersikap tegas terhadap perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan dinilai berisiko tinggi.

“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

KAI Daop 4 Semarang juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan sebagai regulator, serta aparat kewilayahan seperti TNI, Polri, hingga komunitas railfans untuk meningkatkan keselamatan di titik-titik perlintasan.

Berdasarkan data KAI Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara sepanjang tahun 2025, tercatat ada 21 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Angka tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa langkah serius harus terus dilakukan, salah satunya melalui penutupan perlintasan yang tidak dijaga.

Hingga 19 Mei 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan penutupan sebanyak enam perlintasan sebidang.

Sementara untuk program penutupan selama tahun 2026, ditargetkan ada 11 perlintasan sebidang yang tidak dijaga untuk ditutup.

KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, ikut berperan aktif menciptakan keselamatan di sekitar jalur rel.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Luqman. (int)

Editor : Admin
#Daop 4 semarang #grobogan #kai #perlintasan sebidang