GROBOGAN – Polsek Wirosari berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengangkut kayu jati hasil penebangan liar dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Wirosari.Pelaku berinisial SH, 25, warga Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, diamankan setelah kedapatan membawa belasan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan.
Polisi menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi yang berada di wilayah Desa Dokoro.
Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan petugas Polisi Kehutanan Mobile KPH Purwodadi yang tengah melakukan patroli rutin di kawasan hutan. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk engkel warna kuning yang melintas membawa muatan kayu jati.
“Petugas Polhut Mob KPH Purwodadi sedang patroli di wilayah alur petak 55 dan petak 57 RPH Tlogomanik BKPH Pojok KPH Purwodadi. Saat patroli itulah ditemukan kendaraan truk engkel warna kuning yang membawa potongan kayu jati,” ujar AKP Saptono, Jumat (8/5/2026).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Truk Mitsubishi Colt FE 104 bernomor polisi K-9504-UP itu diketahui dikemudikan oleh SH. Namun saat diminta menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan maupun dokumen legalitas kayu, pengemudi tidak mampu memperlihatkannya kepada petugas.
Kecurigaan petugas pun semakin menguat. Dari hasil interogasi awal, SH mengakui bahwa kayu jati yang diangkut berasal dari kawasan hutan petak 58F RPH Tumpuk BKPH Tumpuk KPH Purwodadi di wilayah Desa Dokoro. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Wirosari bersama pihak Perhutani dengan mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku.
Di lokasi hutan, petugas menemukan sejumlah tunggak pohon jati yang diduga baru saja ditebang. Kondisi bekas tebangan yang masih baru memperkuat dugaan bahwa kayu tersebut merupakan hasil penebangan liar dari kawasan hutan negara.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa titik tunggak pohon jati yang diduga baru ditebang secara ilegal tanpa izin,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan penghitungan terhadap kayu yang berada di atas kendaraan. Hasilnya, terdapat 11 batang kayu jati yang diduga merupakan hasil illegal logging dari kawasan hutan Perhutani. Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Mapolsek Wirosari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat aksi tersebut, Perum Perhutani KPH Purwodadi diperkirakan mengalami kerugian material lebih dari Rp7,9 juta. Nilai kerugian dihitung berdasarkan jenis serta jumlah kayu jati yang diambil dari kawasan hutan negara tanpa izin resmi.
AKP Saptono menegaskan bahwa praktik illegal logging merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Penebangan liar dinilai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam kelestarian kawasan hutan.
“Penebangan liar dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ekosistem hutan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik illegal logging,” tegasnya.
Pihak kepolisian, lanjut AKP Saptono, akan terus meningkatkan koordinasi dengan Perhutani dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan kawasan hutan di Grobogan yang rawan terjadi pencurian kayu. Langkah patroli gabungan juga akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak illegal logging.
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar ikut menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan liar maupun membantu proses distribusi kayu ilegal. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kerusakan hutan yang dapat berdampak jangka panjang bagi lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan liar maupun pengangkutan kayu ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (mun)
Editor : Admin