GROBOGAN - Polsek Wirosari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Sabtu, (2/5/2026), di pinggir Jalan Raya Purwodadi-Blora, tepatnya di sebelah timur Pasar Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Korban yakni Pujiono, 31 warga Desa Kalangdosari Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan. Sementara pelaku yaitu AB, 46, seorang pria warga Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Wirosari AKP Saptono Widyo Hariyanto menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban hendak menjual sepeda motor sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150, tahun 2013 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3juta.
“Pelaku kemudian menghubungi korban melalui akun media sosial dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp untuk membeli kendaraan tersebut,” ujar AKP Sapto, Senin (4/5/2026).
Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Wirosari. Saat pertemuan, pelaku meminta korban mengisi bahan bakar kendaraan hingga penuh dengan janji akan mengganti biaya tersebut apabila transaksi jadi dilakukan.
Setelah bertemu, pelaku meminta STNK milik korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Dalam posisi masih membawa STNK milik korban, pelaku meminta izin pada korban untuk mencoba sepeda motor dengan alasan memastikan kondisi kendaraan. Sepeda motor pun dicoba pelaku menuju ke arah barat (Purwodadi). Namun, setelah dibawa, pelaku tidak kembali dan justru menghilang serta memblokir komunikasi korban.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wirosari. Mendapatkan laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Wirosari segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Unit Reskrim Polsek Wirosari bersama Tim Opsnal Resmob Polres Grobogan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Purwodadi.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Sapto.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik korban beserta dokumen kendaraan, serta satu unit telepon seluler milik pelaku yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
AKP Sapto menambahkan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, kemudian membujuk korban untuk meminjam kendaraan dengan alasan uji coba sebelum transaksi dilakukan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polsek Wirosari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keamanan dalam setiap transaksi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” tandas Kapolsek Wirosari. (mun)
Editor : Admin