RADAR KUDUS – Duka menyelimuti Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, setelah sebuah kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu pada Jumat (1/5/2026) dini hari.
Insiden tragis ini melibatkan kereta api eksekutif KA Argo Bromo Anggrek yang menghantam sebuah mobil Toyota Avanza berpenumpang rombongan pengantar jemaah calon haji.
Berdasarkan laporan di lapangan, benturan keras tersebut menyebabkan kendaraan terpental sejauh 20 meter hingga terperosok ke area persawahan dalam kondisi rusak berat.
Baca Juga: Babak Baru Ketenagakerjaan: Kemnaker Resmi Batasi Outsourcing Hanya pada Enam Sektor Penunjang
Peristiwa memilukan ini bermula saat mobil Toyota Avanza yang mengangkut 9 orang penumpang hendak melintasi rel kereta api.
Diduga karena kondisi perlintasan yang tidak dijaga dan minim penerangan, mobil tersebut mengalami mati mesin tepat di atas rel saat kereta api Argo Bromo Anggrek melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Semarang menuju Surabaya.
Upaya evakuasi mandiri yang dilakukan penumpang tidak sempat membuahkan hasil karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat. Akibatnya, kecelakaan tidak dapat terhindarkan pada pukul 02.40 WIB.
Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa dari total 9 penumpang di dalam mobil, empat orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Salah satu korban tewas merupakan seorang balita berusia 2,5 tahun yang ikut dalam rombongan pengantar haji tersebut.
"Dari 9 penumpang, 4 orang meninggal dunia, 3 orang menjalani rawat jalan, dan 2 orang lainnya masih dalam perawatan intensif di RSUD R Soejati Purwodadi.
Tim masih mendalami penyebab pasti mati mesinnya kendaraan tersebut," ujar Kumala, perwakilan otoritas setempat, Jumat (1/5/2026).
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyatakan bahwa perjalanan KA Argo Bromo Anggrek sempat tertahan untuk proses pengecekan teknis.
Setelah dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), kereta melanjutkan perjalanan pada pukul 02.56 WIB.
"PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian ini. Kami sangat menyayangkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang yang merenggut nyawa," kata Luqman Arif.
Pihak KAI kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan dilarang keras melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Guncang Jakarta! Chelsea Resmi Umumkan Tur Pra-Musim 2026 dan Laga Melawan AC Milan di GBK
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa pribadi tetapi juga ratusan nyawa penumpang di dalam kereta.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di desa-desa yang memiliki perlintasan sebidang ilegal atau tanpa palang pintu guna mencegah tragedi serupa terulang kembali di masa depan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna