GROBOGAN – Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 ASN Grobogan masih belum bisa dipastikan.
Meski anggaran sudah siap, pembayaran tertahan karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Meski anggaran sudah dialokasikan senilai Rp 115.110.887.102, pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menanti regulasi dari Kementerian Keuangan tersebut.
Kepala Bidang Administrasi Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, menjelaskan bahwa secara fiskal daerah tidak memiliki kendala.
Seluruh kebutuhan anggaran sudah dihitung dan dicadangkan dalam APBD.
Namun secara regulasi, pencairan harus mengacu pada PP yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
“Tinggal menunggu PP terbit. Setelah itu, proses administrasi langsung kami jalankan,” ujarnya.
Tahun ini, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ASN di Grobogan memang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, total anggaran yang digelontorkan untuk THR dan gaji ke-13 tercatat sebesar Rp 121.219.032.547.
Artinya, dibanding tahun lalu justru terjadi penyesuaian atau penurunan sekitar Rp 6,1 miliar pada 2026, menjadi Rp 115.110.887.102.
Perbedaan ini dipengaruhi komposisi pegawai serta perhitungan komponen TPP yang disesuaikan.
Tahun 2026 ini, total anggaran terdiri dari komponen gaji pokok sebesar Rp 106.360.243.102 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 8.750.644.000.
Untuk gaji pokok, masing-masing dialokasikan sama besar antara THR dan gaji ke-13. Begitu pula dengan TPP yang dibagi rata untuk kedua komponen tersebut.
Meski secara total lebih rendah dibanding tahun lalu, kebutuhan anggaran tetap besar karena adanya penambahan ASN, terutama dari PPPK dan CPNS yang dilantik sepanjang 2025.
Penambahan formasi tersebut berdampak langsung pada struktur belanja pegawai daerah.
Jika dirinci, masing-masing alokasi THR dan gaji ke-13 tahun ini berada di angka Rp 57.555.443.551.
Dengan kondisi tersebut, para ASN kini tinggal menunggu kepastian waktu pencairan.
Harapannya, PP segera terbit agar THR bisa dibayarkan sebelum Hari Raya, sementara gaji ke-13 mengikuti jadwal yang telah ditentukan pemerintah. (int)
Editor : Ali Mustofa