GROBOGAN – Pelayanan uji KIR di Kabupaten Grobogan terpaksa dihentikan sementara setelah tower pemancar di lingkungan gedung roboh pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian bangunan, sehingga aktivitas pengujian kendaraan bermotor harus dihentikan demi alasan keselamatan.
Penutupan layanan resmi diberlakukan mulai Kamis (19/2/2026) hingga batas waktu yang akan diumumkan kemudian.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan menargetkan proses perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Grobogan, Siswadi, menjelaskan bahwa langkah cepat langsung dilakukan begitu kejadian terjadi.
“Upaya yang kami lakukan meliputi pembersihan material robohan dan perbaikan bagian gedung yang terdampak. Kami ingin memastikan kondisi benar-benar aman sebelum pelayanan dibuka kembali,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan juga telah melaporkan langsung kejadian tersebut kepada Bupati Grobogan sebagai bentuk tanggung jawab dan koordinasi penanganan lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi dampak terhadap pemilik kendaraan yang masa uji KIR-nya habis bertepatan dengan penutupan layanan, Dishub memberikan solusi alternatif.“
Kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis pada hari tersebut kami sarankan untuk melakukan uji di kabupaten terdekat terlebih dahulu,” terang Siswadi.
Langkah tersebut diambil agar operasional kendaraan, terutama angkutan barang dan penumpang, tidak terhambat akibat kendala administratif.
Dishub Grobogan menargetkan perbaikan rampung dalam waktu tiga hari.
Jika seluruh proses berjalan lancar, pelayanan uji KIR diperkirakan sudah bisa kembali dibuka pada Senin mendatang.
“Senin Insya Allah sudah bisa buka kembali,” imbuhnya optimistis.
Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha transportasi diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dishub Grobogan terkait perkembangan perbaikan dan jadwal pembukaan kembali layanan.
Keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama sebelum aktivitas pengujian kendaraan kembali berjalan normal. (int)
Editor : Ali Mustofa