Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gelapkan Duit Rp 2,5 M untuk Judol, Karyawan SPBU di Grobogan Divonis Tiga Tahun Penjara

Sirojul Munir • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:23 WIB
LOKASI SPBU – Lokasi SPBU di Jalan Raya Purwodadi – Solo tempat Pujiyanto tempat bekerja dengan menggelapkan duit Rp 2,5 miliar divonis tiga tahun penjara.
LOKASI SPBU – Lokasi SPBU di Jalan Raya Purwodadi – Solo tempat Pujiyanto tempat bekerja dengan menggelapkan duit Rp 2,5 miliar divonis tiga tahun penjara.

GROBOGAN – Pengawas SPBU di Grobogan, Pujiyanto, 34, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi karena terbukti menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 2,5 miliar. Uang tersebut habis digunakan untuk judi online, menyebabkan kerugian besar bagi PT Hasil Semangat Berkembang Jaya.

Pujiyanto, warga Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, menjabat sebagai Pengawas di SPBU 44.592.06 di Jalan Raya Purwodadi-Solo, Kecamatan Toroh, berdasarkan Surat Keputusan Direktur PT Hasil Semangat Berkembang Jaya nomor 01/KEP/PTHSBJ/II/2014.

Hasil audit internal nomor 33/VIII/PTHSBJ/2025 mengungkap penyimpangan dana sepanjang Januari hingga Desember 2024, dengan rincian: Penjualan riil (audit) Rp 66.528.228.100, total setoran dan biaya operasional Rp 64.016.153.247, dan Total dana digelapkan Rp 2.512.074.853.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor. Pujiyanto dinyatakan melanggar Pasal 374 KUHP, dengan vonis pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000.

Pihak perusahaan, Komisaris Utama  Atna Tukiman melalui Direktur Utama Bayu Veriwijaya menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polres Grobogan atas pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan sangat menghargai integritas dan tidak akan mentolerir tindakan tidak etis yang merugikan operasional perusahaan.

 "Kami telah berhasil mengungkap dan memproses hukum salah satu pegawai kami yang melakukan penggelapan uang perusahaan. Kami sangat menghargai integritas serta kejujuran, dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.

Pihak manajemen saat ini sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur gugatan perdata guna memulihkan kerugian perusahaan, mengingat laporan menunjukkan bahwa terdakwa saat ini sudah tidak memiliki aset yang tersisa akibat judi online. (mun/ali)

Editor : Mahendra Aditya
#pn purwodadi #SPBU #penggelapan dana