Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puluhan Ribu PBI JKN Nonaktif, Pemkab Grobogan Pasang Skema APBD

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 5 Februari 2026 | 21:47 WIB
BERIKAN KETERANGAN – Sekda Grobogan Anang Armunanto memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat paripurna penetapan RAPBD Grobogan tahun 2026.
BERIKAN KETERANGAN – Sekda Grobogan Anang Armunanto memberikan keterangan kepada awak media setelah rapat paripurna penetapan RAPBD Grobogan tahun 2026.

GROBOGAN – Pemkab Grobogan menanggapi penonaktifan 58.010 peserta PBI JKN dengan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan dampak langsung dari pemeringkatan data kesejahteraan nasional berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) serta penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, mengatakan bahwa dalam sistem pendataan nasional, terdapat peserta yang menjadi nonaktif, namun juga ada warga baru yang masuk sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan.

“Ada peserta yang nonaktif, tapi ada juga yang baru masuk. Untuk PBI JK warga yang dijamin APBN, banyak yang menjadi nonaktif karena berdasarkan hasil pemeringkatan DTSEN mereka masuk desil 6 sampai desil 8, sehingga secara sistem tidak lagi masuk kategori penerima bantuan,” ungkap Anang.

Menurutnya, pemeringkatan berbasis desil tersebut merupakan kebijakan nasional yang menggunakan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai dasar penentuan penerima bantuan iuran JKN. 

Namun Pemkab Grobogan tidak serta-merta menerima hasil data tersebut tanpa verifikasi lapangan.

Sebagai langkah korektif, Pemkab Grobogan melakukan pembaruan data dan ground check melalui kolaborasi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

“Data itu akan kita update dan ground check oleh PKH bersama BPS untuk memastikan kebenaran kondisi riilnya. Kalau memang hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut masuk desil 1 sampai desil 5, maka akan kita usulkan kembali sebagai penerima PBI JKN,” tegasnya.

Selain segmen PBI yang dibiayai APBN, Anang juga menjelaskan bahwa segmen kepesertaan JKN yang dibiayai APBD turut terdampak oleh kondisi fiskal daerah.

“Untuk segmen yang dibayar APBD, ketika sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan mengalami penurunan, maka konsekuensinya memang terjadi pengurangan kepesertaan. Ini realitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Grobogan menegaskan komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya, warga masyarakat miskin yang sakit dan berobat di fasilitas kesehatan milik Pemda tetap akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penonaktifan PBI JKN tidak dimaknai sebagai penghapusan perlindungan sosial, melainkan sebagai dampak dari penyesuaian sistem data nasional dan kapasitas fiskal, yang tetap diimbangi dengan mekanisme perlindungan daerah bagi warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#PBI JKN #grobogan #BPJS PBI