GROBOGAN – Puluhan reklame ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Kota, Purwodadi, ditertibkan aparat, Senin (12/1).
Penertiban dilakukan karena pemasangan media promosi tersebut dinilai melanggar ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun tata cara pemasangan.
Sebelum ditertibkan, reklame-reklame itu tampak betebaran di sejumlah titik strategis. Di antaranya di sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Untung Suropati, serta Jalan Ahmad Yani, Purwodadi.
Baca Juga: Lokasi KDMP Cingkrong Dipindah Belakang TK Dharma Wanita
Lokasi-lokasi tersebut selama ini memang kerap menjadi sasaran pemasangan reklame karena ramai dilalui kendaraan dan mudah terlihat oleh masyarakat.
Di Jalan Untung Suropati dan Jalan Ahmad Yani, petugas mendapati banyak poster berukuran kecil yang dipasang dengan cara dipaku langsung di batang pohon.
Selain itu, sejumlah spanduk dipasang melintang di jalan serta reklame lain dipasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan.
Bahkan, beberapa reklame yang sebenarnya memiliki izin resmi tetap dicopot karena penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Grobogan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Grobogan.
Petugas menyisir lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan pelanggaran reklame.
Baca Juga: Masih Ada 108 Siswa Dirawat RS Akibat Dugaan Keracunan MBG
Kasatpol PP Grobogan Teguh Prijadi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan estetika kota.
Menurutnya, masih banyak pemasang reklame yang mengabaikan aturan demi kemudahan dan kepraktisan.
“Penertiban ini kita lakukan karena banyak reklame yang pemasangannya tidak sesuai aturan,” ujar Teguh Prijadi di sela-sela kegiatan, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, salah satu pelanggaran yang paling sering ditemui adalah pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon.
Selain merusak lingkungan, cara tersebut juga jelas dilarang dalam ketentuan pemasangan reklame.
Pelanggaran lainnya adalah reklame yang tidak memiliki izin resmi, yang ditandai dengan tidak adanya stiker izin keluaran pemerintah kabupaten setempat.
“Selain dipasang dengan cara dipaku di pohon, banyak juga reklame yang tidak berizin. Itu bisa kita lihat dari tidak adanya stiker resmi. Ada juga yang izinnya sudah habis masa berlakunya, sehingga tetap kita turunkan,” jelasnya.
Teguh menambahkan, sebenarnya pihaknya bersama instansi terkait tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait tata cara pemasangan reklame. Bahkan, saat proses pengurusan izin, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah mencantumkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
Namun demikian, dalam praktik di lapangan, pelanggaran masih kerap terjadi. Banyak pemasang reklame yang cenderung memilih lokasi yang dianggap paling mudah dan strategis tanpa memerhatikan aturan.
“Sebenarnya sudah sering kita sosialisasikan. Tapi biasanya masyarakat kalau memasang reklame mencari enaknya saja. Misalnya ada pohon, ya dipaku di situ, tanpa memikirkan aturan dan dampaknya,” papar pria yang pernah menjabat sebagai Camat Donorojo tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, reklame-reklame yang ditertibkan tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil dinas Satpol PP Grobogan. Sebagian besar berupa poster berukuran kecil, sementara sisanya berbentuk spanduk. Umumnya reklame tersebut berisi promosi produk dan jasa.
Seluruh reklame hasil penertiban selanjutnya dikumpulkan di Kantor Satpol PP Grobogan sebagai barang bukti.
Pemasang reklame yang merasa kehilangan diminta datang ke kantor untuk mendapatkan penjelasan sekaligus pengarahan terkait prosedur pemasangan yang benar.
“Ini kita lepas dan kita amankan. Nanti kalau pemasangnya mencari, silakan datang ke kantor. Di sana akan kita berikan pengarahan agar ke depan tidak mengulangi pelanggaran,” imbuh Teguh.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain terhindar dari penertiban, pemasangan reklame di lokasi yang telah ditetapkan dinilai lebih aman, tertata, serta tidak merusak keindahan Kota Purwodadi.
“Kalau dipasang sesuai aturan, kota jadi lebih rapi, lingkungan terjaga, dan reklame tidak berubah menjadi sampah visual,” pungkasnya. (mun)
Editor : Mahendra Aditya