Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

463 Permohonan Dispensasi Kawin Warnai Kasus Pernikahan Dini di Grobogan Selama 2025

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:32 WIB

 

Kondisi terkini rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timut, yang dirampok Senin (12/12) pagi. (ANTARA/HO-Polres Blitar Kota )
Kondisi terkini rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timut, yang dirampok Senin (12/12) pagi. (ANTARA/HO-Polres Blitar Kota )

GROBOGAN - Pengadilan Agama (PA) Purwodadi mencatat ratusan permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2025.

Dari total 463 perkara yang masuk, sebagian besar permohonan diajukan karena kondisi kehamilan sebelum menikah serta alasan untuk menghindari perbuatan zina.

Panitera Muda Gugatan PA Purwodadi, Mulyoso, menyampaikan bahwa perkara dispensasi kawin terjadi hampir setiap bulan dengan latar belakang permasalahan yang relatif sama.

Fenomena ini menunjukkan masih kuatnya persoalan pergaulan remaja di tengah masyarakat.

“Rata-rata alasan permohonan dispensasi kawin karena sudah hamil terlebih dahulu dan untuk menghindari zina.

Bahkan usia pemohon termuda yang tercatat tahun lalu baru 15 tahun,” ujar Mulyoso.

Berdasarkan data resmi PA Purwodadi, dari 463 perkara dispensasi kawin yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 444 perkara dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, 14 perkara dicabut, empat perkara ditolak, dua perkara tidak diterima, dan tiga perkara dinyatakan gugur.

Lonjakan permohonan terlihat pada pertengahan hingga akhir tahun, dengan jumlah perkara masuk mencapai lebih dari 50 perkara dalam satu bulan.

Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa dispensasi kawin bukan sekadar kasus insidental, melainkan persoalan berulang yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Mulyoso menegaskan, pengadilan pada dasarnya hanya memberikan kepastian hukum atas kondisi yang telah terjadi.

Tingginya angka dispensasi kawin, khususnya yang berkaitan dengan kehamilan di luar nikah, menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan pendidikan dalam membimbing remaja.

Pengadilan Agama Purwodadi berharap adanya penguatan edukasi moral, pengawasan orang tua, serta pembinaan remaja secara berkelanjutan agar angka dispensasi kawin, terutama pada usia anak, dapat ditekan di masa mendatang. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #dispensasi #pa