GROBOGAN– Kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional mulai 1 Januari 2026 menjadi bayang-bayang serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan.
Hal itu lantaran Dinas Pendidikan Grobogan juga masih mencatat kekurangan ratusan guru di jenjang SD dan SMP.
Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, mengungkapkan bahwa hasil pendataan terakhir menunjukkan kekurangan guru masih berada di kisaran 200-an orang.
Kekurangan tersebut didominasi oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta Bahasa Jawa.
“Kebutuhan guru sebenarnya masih cukup besar. Sementara kebijakan pusat justru melarang pengangkatan honorer. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” ujar Sudrajat.
Ia menjelaskan, tidak terpenuhinya formasi guru bukan semata karena kuota, melainkan minimnya sumber daya yang memenuhi syarat.
Untuk guru PAI dan TIK, misalnya, hampir tidak ada lulusan PPG prajabatan yang tersedia. Sedangkan untuk Bahasa Jawa, pada tahun sebelumnya bahkan tidak dibuka formasi sama sekali.
Akibatnya, pemenuhan kebutuhan guru di tiga mata pelajaran tersebut baru terisi sekitar 50 persen dari kebutuhan ideal di sekolah-sekolah.
Pemkab Grobogan sejatinya telah berupaya menambal kekurangan melalui pengangkatan 660 guru PPPK Paruh Waktu di tahun ini.
Namun langkah ini belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh, terlebih dengan adanya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
“PPPK Paruh Waktu memang membantu, tapi belum cukup. Kekurangan masih banyak,” jelasnya.
Situasi ini semakin pelik dengan terbitnya kebijakan penghapusan honorer. Padahal, selama ini banyak sekolah masih bergantung pada guru honorer untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar.
“Dalam dana BOS sebenarnya ada alokasi belanja pegawai. Tapi karena aturan pusat melarang perekrutan honorer, kami tidak bisa serta-merta mengangkat guru meski kebutuhan mendesak,” katanya.
Sebagai alternatif, Disdik Grobogan mulai memikirkan skema non-honorer. Seperti dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk pemenuhan kekurangan guru.
Namun skema ini masih menunggu kejelasan regulasi agar tidak menabrak aturan.
Disdik Grobogan terus berkoordinasi untuk mencari solusi yang tidak merugikan sekolah maupun peserta didik.
“Yang terpenting, proses belajar mengajar jangan sampai terganggu. Tapi di sisi lain, kami juga harus patuh pada regulasi,” pungkas Sudrajat.
Penghapusan honorer yang bertujuan menata sistem kepegawaian kini menjadi dilema di daerah. Di satu sisi aturan harus ditegakkan, namun di sisi lain, kebutuhan guru di lapangan masih jauh dari kata ideal. (int)
Editor : Mahendra Aditya