Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usai Terima SK Pengangkatan, Sejumlah PPPK di Grobogan Malah Mundur, Kenapa?

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 19 Desember 2025 | 17:12 WIB

 

TERIMA SK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Grobogan menerima arahan setelah dilantik.
TERIMA SK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Grobogan menerima arahan setelah dilantik.

GROBOGAN – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memutuskan mundur setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Keputusan tersebut berdampak serius karena mereka berpotensi dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua kali periode anggaran.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPPD Grobogan, Taufiqurrokhman, menyampaikan bahwa pengunduran diri setelah dinyatakan lulus dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengadilan Eksekusi Lahan di Klambu, Kantor Pertanahan Grobogan Pastikan Data Tanah Sesuai

Menurutnya, peserta yang memilih mundur setelah menerima NIP PPPK tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN dalam dua periode anggaran berikutnya.

Ketentuan tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi.

Taufiqurrokhman mengungkapkan, alasan pengajuan pengunduran diri yang diterima BKPPD cukup beragam.

Mulai dari pertimbangan keluarga, jarak tempat tinggal yang jauh karena berasal dari luar daerah, hingga alasan pribadi lainnya, termasuk keinginan untuk lebih fokus pada keluarga akibat kondisi tertentu.

“Alasannya beragam. Ada yang terkendala jarak, ada pula yang mempertimbangkan kondisi keluarga,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain dari formasi guru, terdapat pula pengunduran diri dari formasi teknis, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.

Baca Juga: SOSOK Salsabilla Diana Putri Asal Grobogan, dari Puteri Kebaya ke Duta Kampus

“Bukan hanya guru, formasi teknis juga ada yang mengundurkan diri, namun jumlahnya terbatas,” tambahnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan mencatat sebanyak 14 guru PPPK Paruh Waktu telah menyatakan mengundurkan diri hingga pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro.

Ia merinci, dari total tersebut, tiga orang merupakan guru asal Grobogan, sementara 11 lainnya berasal dari luar daerah.

Sudrajat menduga, faktor kesejahteraan menjadi salah satu penyebab utama mundurnya belasan guru tersebut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Dandim Grobogan Tekankan Disiplin, Kesehatan, dan Keamanan Anggota

Pasalnya, besaran penghasilan awal PPPK Paruh Waktu dinilai masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan belum sesuai harapan.

Selain persoalan upah, penempatan tugas yang jauh dari domisili juga turut memengaruhi keputusan para guru tersebut.

Meski begitu, Sudrajat menegaskan bahwa domisili tidak dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam penempatan guru PPPK. Penempatan tetap mengacu pada kebutuhan sekolah.

“Domisili bukan prioritas utama. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kebutuhan sekolah. Jika sekolah di sekitar domisili sudah terpenuhi, maka sistem akan menolak,” tutupnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#menteri pan-rb #domisili #grobogan #BKPPD #sk pengangkatan #pppk #sekolah