GROBOGAN – Ada tiga Desa di Kabupaten Grobogan yang sudah terlanjur menggunakan anggaran untuk pembayaran honor pegawai bersumber dari dana desa tahap II non earmark yang belum dicairkan.
Tiga Desa ini adalah Desa Ngembakrejo, Papanrejo dan Trisari. Ketiganya di Kecamatan Gubug.
Permsalahan tiga Desa tersebut dari laporan Kepala Desa bersangkutan digunakan untuk menalangi pembayaran honor menggunakan pinjaman bank, terutama untuk insentif guru PAUD, linmas, dan kelembagaan desa lainnya.
”Dari tiga Desa tersebut masing-masing Desa sekitar Rp 20 juta sampai Rp 70 juta,” kata Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Ahmad Rifqy Syamsul Huda.
Dana Desa tahap II non earmark di Kabupaten Grobogan ada 13 Desa belum disalurkan. Jumlanya sekitar Rp 3,6 miliar.
Tiga belas Desa ini diantaranya Di Kecamatan Godong terdapat Desa Manggarwetan, Karanggeneng, Latak, Kemloko, Bugel, dan Guyangan. Kecamatan Gubug meliputi Mlilir, Trisari, dan Papanrejo.
Kecamatan Tanggungharjo mencakup Kapung dan Ngambakrejo, sedangkan Kecamatan Penawangan tercatat satu desa yakni Pengkol.
Untuk mengatasi masalah tersebut bisa mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan panduan bagi desa dalam menyelesaikan pembayaran kegiatan fisik maupun non fisik dari dana non earmark yang tidak tersalurkan.
Dalam surat edaran tersebut, desa diberikan beberapa opsi penyelesaian. Desa dapat menggunakan sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) untuk membayar kegiatan non earmark yang belum terbayarkan.
Kemudian Desa juga dapat memanfaatkan dana penyertaan modal desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan belum digunakan, termasuk penyertaan modal BUMDes atau BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
”Desa dapat memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan anggaran tahun berjalan, termasuk pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan,” ujarnya.
Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan dapat dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk kemudian dianggarkan dan dibayarkan pada 2026 melalui pendapatan selain Dana Desa.
”Paling banyak di laporan Desa Grobogan ni masalah insentif guru PAUD, linmas dan Bantuan Langsung Tunai serta RTLH yang sudah beberapa bulan bekerja tapi belum dibayarkan. Ini harus ditalangi. Kalau fisik belum kami lakukan secara langsung ke lapangan,” ujarnya.
Dari Desa yang melaporkan dari Kepala Desa yang dilaporkan ada yang Rp 56 juta , Rp 70 juta dan Rp 20 juta.
Dari kebijakan itu, Pemerintah desa juga diwajibkan melakukan penyesuaian dalam pengelolaan APBDes.
Perubahan APBDes 2025 perlu segera dilakukan untuk pergeseran alokasi anggaran.
Selanjutnya kewajiban yang belum dibayarkan harus dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025.
”Dari Desa juga perlu menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 untuk menindaklanjuti SILPA sebelum Perubahan APBDes 2026,” terang dia.
Rifqi menambahkan, Desa juga harus melakukan Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA 2025 dan pendapatan selain Dana Desa guna memprioritaskan kewajiban yang belum dibayar.
Camat juga ditugaskan untuk mengevaluasi APBDes 2025 terkait pergeseran anggaran untuk kegiatan yang belum terbayarkan.
”Untuk laporan terkait pembangunan fisik sejauh ini tidak menunjukkan adanya masalah, namun pengecekan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran. Karena dari Kades belum ada yang mengaku proyek fisik,” paparnya.
Belum ada pembangunan fisik ini karena dari Camat aktif melakukan sosialisasi agar tidak menggunakan Dana Desa tahap dua yang belum dicairkan. Sehingga tidak ada Desa gunakan untuk fisik . (mun)
Editor : Ali Mustofa