GROBOGAN– Aturan baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 mulai diimplementasikan bulan ini, menandai dimulainya penataan nomenklatur perangkat daerah di Grobogan.
Ada tujuh OPD yang mengalami perubahan, mulai dari pergantian nama hingga penyesuaian struktur.
Terdapat tujuh OPD yang mengalami perubahan nomenklatur, yakni Inspektorat yang kini menjadi Inspektorat Daerah, DKPD yang berubah menjadi Dinas Pangan, Disperindag yang naik kelas dari tipe B menjadi tipe A, Bappeda yang berganti menjadi Bapperida.
Kemudian, BPPKAD yang menyesuaikan penulisan dari ‘Asset’ menjadi ‘Aset’. Setelah itu, BKPPD yang kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), serta DP3AKB yang tetap memakai nama lama tetapi mendapat tambahan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengatakan, dalam aturan tersebut (RED, Perda Nomor 1 Tahn 2025) mewajibkan perubahan nomenklatur mulai efektif paling lama tiga bulan setelah Peraturan Bupati ditetapkan.
"Karena Perbup terkait penataan kelembagaan itu ditandatangani pada 19 September 2025, maka seluruh perubahan harus berlaku selambatnya pada 19 Desember 2025," ungkap Afi.
Menurutnya, sejumlah perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama, tetapi juga penajaman fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian nomenklatur dilakukan untuk memastikan perangkat daerah sejalan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan tata kelola pemerintahan modern. Ia menegaskan perubahan paling strategis terjadi pada Bappeda yang sekarang bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
"Transformasi ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pembentukan BRIDA. Fungsi riset dan inovasi bisa diintegrasikan pada OPD perencanaan, sehingga kita padukan menjadi Bapperida,” jelasnya.
Perubahan pada Bapperida turut membuat struktur internalnya disesuaikan. Bidang Litbang kini resmi menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Bidang Rendal ditata ulang menjadi Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev). Bidang Praswilek berubah menjadi Bidang Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Sedangkan Bidang Pemsosbud kini menjadi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Afi menyebut perubahan nama bidang dilakukan agar semakin relevan, selaras fungsi, dan mengikuti standar terbaru dari pemerintah pusat.
Penataan juga terjadi pada perangkat daerah lain. Disperindag mendapatkan tambahan Bidang Metrologi seiring peningkatan kebutuhan pelayanan pengawasan alat ukur. Di sisi lain, DP3AKB diperkuat dengan pembentukan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan perempuan dan anak. Untuk BPPKAD, perubahan hanya pada penyesuaian ejaan kata "aset" agar sesuai EYD, tetapi tetap harus diikuti penataan administrasi dan tata naskah.
Afi menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyesuaikan dokumen perencanaan, tata naskah dinas, sistem informasi, struktur pelaporan, serta administrasi lainnya.
“Ini bukan sekadar mengganti papan nama. Semua perangkat daerah harus menyesuaikan seluruh dokumen dan sistem kerja dengan nomenklatur baru,” tegasnya.
Dengan berlakunya perubahan paling lambat 19 Desember 2025, maka penyesuaian ini diharapkan membuat struktur kelembagaan semakin efektif, selaras regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. (int)
Editor : Mahendra Aditya