Setelah kunjungan terakhir mereka pada Juli lalu, rombongan investor kini membawa skema penawaran yang telah diperbarui—bagian dari upaya “merayu” Pemkab Grobogan agar kerja sama ini dapat berlanjut ke tahap yang lebih konkret.
Dalam audiensi, investor memaparkan perkembangan terbaru proposal mereka, termasuk pola kerja sama dan kapasitas pengolahan yang ditawarkan.
Namun perhatian utama forum justru tertuju pada satu hal yakni tipping fee, komponen krusial yang menjadi penentu apakah investasi ini bisa berjalan tanpa membebani APBD.
Pertemuan yang dihadiri Bappeda, BPPKAD, DPMPTSP, DLH, dan DPUPR itu digunakan untuk menajamkan perhitungan biaya, memastikan kesesuaian regulasi, serta melihat ruang-ruang improvisasi teknis yang masih dapat dikaji.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa proyek pengelolaan sampah skala besar seperti RDF hanya dapat diteruskan bila angka tipping fee benar-benar realistis dan terukur.
Anang mengingatkan bahwa pemkab harus berhati-hati sebelum memberi lampu hijau.
“Semua harus dihitung dengan cermat sebelum menentukan langkah. Tipping fee ini harus masuk akal dan tidak boleh menggerus fiskal daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Prasarana Wilayah dan Ekonomi Bappeda Grobogan, Candra Yulia Pasha, menyampaikan bahwa investor telah menyiapkan perhitungan baru yang sedang difinalkan.
“Hitungan rinci studi kelayakan versi mereka akan segera disampaikan ke Pemkab. Kami pasti akan mengkaji, mempelajari, dan menganalisis ulang setiap angka,” jelasnya.
Menurut Candra, informasi yang disampaikan investor saat ini masih berupa gambaran umum terkait model kerja sama, kapasitas pengolahan, dan rentang tipping fee yang diperlukan untuk menutup biaya investasi.(int)
Editor : Ali Mustofa