GROBOGAN – Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari T menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Sidang berlangsung singkat pada Rabu (19/11) mulai pukul 15.07 hingga 15.34 WIB, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Titi Sansiwi, S.H., dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H. Panitera TH Sri Pramastuti, S.H., turut hadir mendampingi jalannya persidangan.
Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Wahyu Widiyanto, S.H., M.H., serta Wahyu Yogho Purnomo, S.H. Sementara terdakwa T hadir didampingi penasihat hukumnya, Yunita Ratna TA, S.H., M.H. & Rekan.
Dalam sidang perdana ini, JPU membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa T dengan dua lapisan pasal.
Secara primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Secara subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama.
JPU menegaskan bahwa dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara selama tahun anggaran 2020–2022.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi. Namun keduanya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
”Dengan demikian, sidang langsung ditutup dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut pada Rabu, 26 November 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo. .
Majelis hakim menegaskan agar seluruh pihak mempersiapkan pembuktian secara maksimal demi kelancaran persidangan tahap berikutnya. (mun)
Editor : Ali Mustofa