GROBOGAN – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (18/11).
Sidang yang berlangsung pukul 13.00–15.00 WIB itu memasuki agenda kesepuluh, dengan fokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa M dan tim penasihat hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, S.H., didampingi hakim anggota A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H. Li dan Agung Hariyanto, S.H., M.H., serta Panitera Ardiana Susanti, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Wahyu Yogho Purnomo, S.H., hadir di ruang sidang.
Demikian pula penasihat hukum terdakwa, Dwi Heru Wismanto, S.H., M.H., bersama terdakwa M.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Mereka menilai terdakwa telah kooperatif, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan siap menerima konsekuensi hukum.
Terdakwa M—yang diketahui merupakan purnawirawan TNI AD—membacakan pembelaan pribadi. Ia menegaskan tetap memegang teguh sumpah prajurit meskipun telah purna tugas.
”Saya tidak ingin lari dari ujian kehidupan. Saya memilih menghadapi dan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan ketika menjabat Kepala Desa Cangkring,” ujarnya dalam persidangan.
Penasihat hukum juga meminta penerapan asas restorative justice mengingat niat baik terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp397.944.870.
Terdakwa juga telah menitipkan uang Rp349.145.000 kepada JPU berdasarkan penetapan penyitaan yang berlaku, untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, pada 11 November 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menuntut pidana penjara 1 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp397.944.870.
Namun JPU menegaskan uang Rp349.145.000 yang telah disita agar dirampas untuk negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen terkait perkara diminta dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring, sementara biaya perkara sebesar Rp10.000 dibebankan kepada terdakwa.
tas pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya, JPU menyatakan akan mengajukan replik.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik pada Selasa, 2 Desember 2025. (mun)
Editor : Ali Mustofa