GROBOGAN — Pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan kini telah memenuhi target dari 125 MBG se Kabupaten Groboan. Kini MBG di Grobogan sudah capai 136 dapur MBG yang sudah berdiri.
Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo dalam laporan yang disampaikan pada seminar kebangsaan menyampaikan capaian pembangunan dapur MBG telah melampaui target yang ditetapkan. Menurutnya dari target pemerintah pusat menargetkan pendirian 125 dapur di Grobogan, tetapi hingga saat ini jumlah dapur yang telah berdiri mencapai 136 unit.
”Dari total tersebut, sebanyak 102 dapur telah melewati proses verifikasi, dan 72 di antaranya telah beroperasi penuh melayani penerima manfaat di berbagai wilayah kecamatan,” kata Sugeng Prasetyo Sugeng Prasetyo dalam pemaparan ini disampaikan dalam seminar yang menghadirkan anggota Komisi IX DPR RI Dr. H. Edy Wuryanto dan Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS Prof. Dr. Agus Riwanto. Di Pendopo Kabupaten, Minggu (16/11).
Dari jumlah itu,sudah 60 persen dapur sudah berjalan. Menurutnya capaian tersebut merupakan pencapaian yang luar biasa. Sebab, tidak hanya memenuhi target, tetapi juga mempersiapkan sistem layanan yang jauh lebih kuat.
Meski demikian pemenuhan target fisik seperti berdirinya dapur bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan. Disebutkan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi, penataan distribusi bahan baku, hingga memastikan kolaborasi antar-instansi juga menjadi kunci agar pelayanan benar-benar tepat sasaran.
”Tetapi saya berpesan kualitas menu dalam program MBG tidak bisa diabaikan. Bahan makanan yang digunakan harus memenuhi kriteria gizi seimbang sesuai pedoman pemerintah pusat. Ini bukan soal makan siang kenyang atau asal dapat jatah,” terang dia.
Selain itu, pihaknya meminta MBG yang diberikan harus bergizi dengan standar gizinya, mekanismenya dan di daerah wajib menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Pihaknya juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar berhati-hati dalam mengelola anggaran. Dari Rp15 ribu total alokasi per porsi, terdapat Rp10 ribu yang khusus diperuntukkan sebagai bahan baku makanan.
”Uang itu hak anak-anak penerima manfaat dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Itu hak anak. Jangan sampai dikurangi. Kita semua bertanggung jawab memastikan kualitasnya,” tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan agar pengelola MBG harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan pangan seluruh SPPG di Indonesia harus memenuhi standrat Standart Kesehatan dan Keselamatan Pangan (SLKP), Sanitasi Lingkungan Hidup dan Lingkungan (SLHS), Sertifikasi penjamah makanan, ASSP (Asuhan SPM Pangan / atau Aturan Sistem Satuan Pangan khusus peserta didik) dan sertifikasi halal.
”Untuk pemenuhan itu harus bertahap dan parameter pendirian SPPG itu pararel. Tetapi untuk SLHS dan sertifikasi halal itu di awal ,” kata Edy Wuryanto.
Dikatakan, jumlah SPPG yang memenuhi SLHS di Indonesia belum ada 10 persen. Sebab, kemampuan dari permintaan SPPG dengan SDM di Dinas Kesehatan tidak berimbang. Dimana mereka harus lakukan pelatihan. Namun, itu bisa dilakukan bertahap.
”Tetapi nanti targetnya akhir Desember 2025 bisa selesai semua,” terang dia.
Terkait dengan jumlah SPPG yang bertambah hingga melewati jumlah ketentuan, dia menegaskan jumlah di Kabupaten Grobogan hanya 125 SPPG. Namun, jika ada kelebihan dari SPPG dengan jumlah penerima manfaat satu banding 3 ribu.
”Maka BGN mengaturnya dengan satu banding 2 ribu plus ibu hamil, ibu menyusui, balita plus itu jadi 2.500 penerima manfaat. Apakah dengan menurunya jumlah perdapur itu jadikan SPPG meningkat jumlahnya," tandasnya.
Dia menegaskan, bahwa angka stunting di Grobogan masih tinggi. Sehingga menjadi perhatian khusus untuk ibu hamil dan melahirkan harus mendapatkan gizi yang tinggi. Jika itu yang dilakukan perlu dapurnya menambah.
”Untuk terkait jumlah SPPG tidak tumpang tindih maka semua yang mengatur Badan Gizi Nasional (BGN) bukan SPPG atau mitra. Maka BGN mengatur ulang sesuai dengan lokasi dapur dan lokasi masyarakat tinggal tidak terlalu jauh. Jadi tidak ada lagi rebutan,” tambahnya. (mun)
Editor : Zainal Abidin RK