Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warisan Sejarah Grobogan Bertambah: 13 Cagar Budaya Menunggu ‘Restu’ Bupati

Intan Maylani Sabrina • Sabtu, 15 November 2025 | 18:23 WIB
CAGAR BUDAYA: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) saat melakukan pengambilan data objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Grobogan.
CAGAR BUDAYA: Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) saat melakukan pengambilan data objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Grobogan segera memasuki tahap akhir.

Sebanyak 12 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan 13 jenis telah melalui proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan kini menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan dari bupati.

Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan, Endang Darwati, mengatakan bahwa seluruh tahapan kajian terhadap 12 objek tersebut telah selesai dilakukan.

Saat ini berkas penetapan sudah berada di Sekretariat Daerah (Sekda) Grobogan dan menunggu proses paraf sebelum ditandatangani secara resmi.

Kemudian akan diserahkan kepada Bupati Grobogan.

“Prosesnya sudah sampai di pak Sekda dan tinggal menunggu paraf. Setelah SK ditandatangani, maka 12 objek dengan 13 jenis ini akan resmi berstatus cagar budaya kabupaten,” ujarnya.

Belasan objek yang akan ditetapkan itu mencerminkan ragam periode sejarah, mulai masa kolonial hingga era kemerdekaan.

Di antaranya Pendapa Kecamatan Gubug, Rumah Dinas Camat Gubug, Masjid Jami Purwodadi, Makam Ki Ageng Selo, Pendapa Kawedanan Grobogan.

Rumah Dinas Wedana Grobogan, Kantor Kesbanglinmas, Kantor BKD Purwodadi, Rumah Dinas Bupati, Pendapa Bupati Grobogan, Tugu Ganefo di Mrapen, dan Kelenteng Hok An Bio Purwodadi.

Menurut Endang, seluruh objek tersebut telah melalui tahap verifikasi dan kajian mendalam oleh TACB, meliputi aspek kepemilikan, fungsi historis, serta kondisi fisik bangunan.

“Penetapan ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah SK penetapan ini selesai, Disporabudpar akan melanjutkan dengan pengusulan SK pemeringkatan cagar budaya se-Kabupaten Grobogan, untuk menentukan tingkat kepentingan dan perlindungan tiap situs.

Dari belasan objek itu, Tugu Ganefo di Mrapen memiliki nilai sejarah nasional dan bahkan berpotensi diusulkan cagar budaya peringkat provinsi.

"Tugu ini menjadi simbol semangat olahraga dan nasionalisme era Presiden Soekarno, serta lokasi pengambilan api abadi untuk SEA Games di masa lalu,” tambah Endang.

Berdasarkan data Disporabudpar, saat ini di Grobogan tercatat 170 objek bersejarah yang belum berstatus cagar budaya.

Dari jumlah itu, 100 merupakan hasil inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), dan 70 lainnya berasal dari usulan masyarakat.

Hingga kini, baru lima objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi.

“Adanya penambahan 12 objek dengan 13 jenis ini, jumlah cagar budaya di Grobogan akan menjadi 18. Kami berharap proses administrasinya segera rampung agar pelestarian warisan sejarah ini memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Endang.(int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #ODCB