GROBOGAN – Kejadian tewasnya siswa SMP N 1 Geyer ABP, warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer memasuki babak baru setelah dilakukan penyelidikan.
Kasus tersebut tidak hanya perundungan tetapi sudah masuk tindak pidana murni.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (11/10) usai kejadian, Polres Grobogan telah memeriksan 10 saksi.
Dari jumlah itu terdiri dari enam dari siswa anak kelas VII, guru kelas, guru Bimbingan Konseling, guru kesiswaan dan Kepala Sekolah.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulanto menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan SMP N 1 Geyer.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10 pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, saat sekolah sedang mengadakan jam tambahan pelajaran.
”Saat itu ada salah paham antara korban dan terduga pelaku. Salah satu pelaku mengatakan kepada korban ‘kamu ini wadon, kalau wadon di dalam,’ karena saat itu ada kegiatan korve di dalam kelas untuk siswa perempuan, sementara yang laki-laki di luar. Dari situ kemudian terjadi perkelahian,” kata Kapolres AKBP Ike Yulianto, Selasa (14/10).
Dari kejadian itu, perkelahian pertama berhasil dilerai. Kemudian pada sekitar pukul 11.30 WIB, setelah jam istirahat, terjadi perkelahian kedua.
”Pelaku mendorong korban, sempat terjadi pemukulan hingga korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Setelah itu korban mengalami kejang-kejang dan dibawa ke UKS,” ujarnya.
Setelah sampai di UKS SMP N 1 Geyer. Karena sudah tidak bernafas, korban kemudian dilarikan ke puskesmas Geyer oleh guru.
Namun , setelah sampai di Puskesmas sudah dinyatakan meninggal dunia.
”Saat ini sudah periksa sepuluh saksi terdiri enam siswa dan empat orang guru dan kepala sekolah.
Hari kami lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka setelah dilakukan penyelidikan,” terang dia.
Sementara itu, hasil otopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala korban.
Tulang di bagian belakang yang menyambung ke kepala mengalami patah. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Polres Grobogan juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak sekolah.
”Ada dua siswa yang diduga terlibat langsung dalam perkelahian ini. Keduanya masih kami periksa. Hari ini kami juga melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka,” tambahnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga menurunkan tim psikolog ke SMPN 1 Geyer untuk melakukan trauma healing kepada para siswa.
”Kami berharap tidak ada trauma dan kejadian seperti ini tidak terulang. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan tempat terjadinya perkelahian atau perundungan,” tandasnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial untuk menangani kasus ini sesuai prosedur perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. (mun)
Editor : Ali Mustofa