Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Tetapkan Ayah Angkat Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara dan Hasil Otopsi Jenazah Bocah 4 Tahun di Purwodadi Grobogan, Begini Kronologinya

Redaksi Radar Kudus • Senin, 7 Juli 2025 | 16:21 WIB

 

UNGKAP KASUS: Tim gabungan Dokkes Polres Grobogan dan Inafis Polres Grobogan membongkar makam F yang diduga dibunuh ayah tirinya di pemakaman Palembahan, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan.
UNGKAP KASUS: Tim gabungan Dokkes Polres Grobogan dan Inafis Polres Grobogan membongkar makam F yang diduga dibunuh ayah tirinya di pemakaman Palembahan, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan.

GROBOGAN – Tim dokter forensik Polda Jawa Tengah dan Inafis Polres Grobogan melakukan otopsi di makam umum Palembahan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi pada Jumat (4/7).

Korbannya adalah bocah berusia 4 tahun Bernama Fahmi Aza Nurul Zidan, berissial F.

Waktu pembongkaran berlangsung dua jam setengah tersebut mulai 08.00 WIB sampai 10.30 WIB.

Lokasinya makam dijaga ketat oleh aparat keamanan Polres Grobogan. Jalan menuju ke lokasi makam umum lingkungan Palembahan ditutup dan diberi garis police line.

Puluhan warga yang ingin melihat proses pembongkaran makam hanya bisa melihat dari jarak 30 sampai 50 meter.

Prosesi pembongkaran dilakukan tim dokter dan lokasi makam ditutup dengan kain memutar.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, saat ini kasus masih penyelidikan dan ayah angkat korban K sudah diamankan dan dimintai keterangan.

Ketika ditanya masalah motifnya apa masih dalam penyelidikan.

”Motif masih dalam proses pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya akan dilakukan rilis,” kata AKP Agung Joko Haryono. 

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini di lapangan.

Bahwa korban anak F diadopsi oleh K warga lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi sejak dua bulan terakhir atau bulan Mei 2025.

Korban anak F adalah warga Desa Depok, Kecamatan Toroh dari pasangan suami istri Yoni dan Desi Lestari. F anak kedua.

Sedangkan kakaknya yang lulus SMP masih ikut keluarganya di Depok Toroh.

Kejadian pada Rabu (2/7) lalu, tersangka saat itu menjelaskan korban anak F meninggal dunia karena kepalanya terbentur di kamar mandi.

Setelah diketahui meninggal dunia pada sore hari, pihak orang tua yang adopsi langsung memakamkannya pada malam harinya.

Namun, dari ibu anak F tidak diberitahu dan anak sudah dimakamkan tanpa menunggu kehadiran ibunya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, ibu korban mendapatkan laporan bahwa di tubuh anak F ada luka lebam.

Selanjutnya pada Kamis pagi (3/7) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan.

Dari laporan tersebut diselidikan bahwa ada unsur pemukulan mengakibatkan anak jadi meninggal karena benda tumpul.

Untuk pemeriksaan perkara itu, langsung dilakukan pembongkaran makam pada Jumat (4/7).

Usai melakukan pembongkaran makam, Polres Grobogan menetapkan ayah angkat K dari korban anak F diduga korban pembunuhan sebagai tersangka.

Hal itu, setelah dilakukan otopsi oleh tim dokter forensik Polda Jawa Tengah dan Inafis Polres Grobogan di makam umum Palembahan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi pada Jumat (4/7).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim menyatakan, penetapan tersangka setelah melihat hasil otopsi dari tim dokter forensik Polda Jawa Tengah dan tim inafis Polres Grobogan.

Kemudian melaksanakan gelar perkara di lokasi rumah ayah angkat di Palembahan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.

”Ayah angkat K kami tetapkan tersangka dari hasil gelar perkara dan hasil otopsi dokkes Polda Jawa Tengah,” kata Ipda Yusuf.

Untuk berapa jumlah tersangka, Polres Grobogan baru menetapkan satu orang.

”Sementara satu (tersangka Red),” ujarnya.

Sebelumnya, teka teki untuk motif dugaan pembunuhan anak F (Fahmi Aza Nurul Zidan) yang dilakukan ayah angkatnya K di rumahnya lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi masih belum diketahui. (Sirojul Munir)

Editor : Ali Mustofa
#jenazah #grobogan #gelar perkara #meninggal dunia #ayah angkat #hasil otopsi