GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat kesatu tahap kedua pemandangan umum fraksi dewan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, Senin (2/6).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dan dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, tiga wakil pimpinan, para kepala OPD, camat, dan Direktur BUMD Kabupaten Grobogan.
Agenda rapat paripurna tersebut mendengarkan pemandangan tujuh fraksi di DPRD Grobogan.
Pemandangan fraksi itu menanggapi penjelasan Bupati Grobogan pada rapat paripurna ke-11 tanggal 19 Mei 2025 perihal latar belakang serta maksud dan tujuan diajukannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Juru bicara Fraksi PDI P Grobogan Heru Santoso mengatakan, setelah membaca, mempelajari, mencermati, dengan seksama materi atas Raperda Kabupaten Grobogan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan membahasnya dalam Rapat Fraksi pada Senin tanggal 19 Mei 2025, ada beberapa hal disampaikan.
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan ketentuan pasal 2 ayat (1) frase “kepala daerah” diganti kata “bupati” dengan pertimbangan agar lebih spesifik dengan kewenangan daerah.
Visi RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 - 2029 yaitu “Menuju Grobogan maju, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
Visi dimaksud akan ditindaklanjuti dengan 5 misi dan arah kebijakan lima tahunan.
Apabila RPJMD sudah ditetapkan akan ditindaklanjuti dengan Penyusunan RKPD oleh Perangkat Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan berharap RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 -2029 dapat berjalan sesuai rencana dan tidak ada revisi di kemudian hari.
”Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan perkembangan pertumbuhan investasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di Kabupaten Grobogan?” kata Heru Santoso.
Fraksi itu juga meminta penjelasan perkembangan dan jumlah koperasi merah putih.
Hal sama juga diungkapkan Ketua Fraksi Keadilan Nasional Grobogan Ahmad Sidik. Langkah Pemkab Grobogan dalam penurunan angka kemiskinan sesuai dengan isu strategis jangka menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025 -2029.
Dimana garis kemiskinan Kabupaten Grobogan mencapai Rp 489.208 per kapita per bulan pada 2024 .
”Kebijakan apa saja saat ini dan ke depannya yang diambil oleh pemerintah daerah untuk menurunkan kemiskinan di masyarakat?
Dan berapa jumlah warga miskin saat ini serta perkembangan sekolah rakyat untuk masyarakat di Kabupaten Grobogan dan kapan akan dilaksanakan ?” terang dia.
Juru bicara fraksi Gerindra Grobogan Achmad Taufik mengatakan, Rancangan RPJMD ini telah menyusun kerangka hukum dan sistematika yang komprehensif. Sudah sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.
Pihaknya mengapresiasi penekanan sinergi antara perencanaan nasional, provinsi, dan daerah, yang sangat penting agar program tidak tumpang tindih dan pembangunan berjalan efektif.
Pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi antara top-down dan bottom-up, menunjukkan upaya yang baik dalam mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diusung juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses pembangunan.
Namun, tantangan sesungguhnya ada pada tahap implementasi dan pengendalian. Seringkali, dokumen perencanaan yang bagus tidak diikuti pelaksanaan yang terencana dan evaluasi yang objektif.
Oleh karena itu, kami mendorong komitmen Bappeda dan perangkat daerah agar secara rutin mengevaluasi dan perbaikan agar RPJMD menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. (mun/zen)
Editor : Mahendra Aditya