Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pertanyakan Sertifikat Tanah dan Pungutan, Puluhan Warga Gubug Grobogan Geruduk Balai Desa

Sirojul Munir • Jumat, 8 November 2024 | 02:39 WIB
PERTANYAKAN: Puluhan warga Desa Gubug mendatangi kantor desa setempat menanyakan sertifikat PSTL dan pengembalian iuran pembuatannya pada Rabu sore (6/11).
PERTANYAKAN: Puluhan warga Desa Gubug mendatangi kantor desa setempat menanyakan sertifikat PSTL dan pengembalian iuran pembuatannya pada Rabu sore (6/11).

GROBOGAN – Puluhan warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug, mendatangi kantor Balai Desa Gubug pada Rabu (6/11) untuk mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang belum selesai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikelola Kantor ATR/BPN Grobogan.

Warga juga menuntut pengembalian uang iuran yang telah mereka bayarkan sebelumnya.

Para warga disambut oleh Panitia PTSL Desa Gubug dan perangkat desa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyatakan kekecewaan mereka terhadap panitia PTSL yang dinilai tidak transparan baik dalam hal biaya administrasi maupun proses pengurusan sertifikat yang tak kunjung selesai.

Sekretaris Paguyuban Warga Desa Gubug, Rois, menyatakan adanya ketidakjelasan dari pihak panitia sejak awal hingga kini.

"Jika program ini gagal, ya harus gagal, dan uang warga dikembalikan," ujar Rois. 

Ia mengungkapkan bahwa warga telah mengeluarkan biaya yang berbeda-beda untuk pengurusan sertifikat.

Sebagian warga mengklaim bahwa mereka telah menerima pengembalian dana melalui kuitansi, namun jumlahnya belum sesuai dengan yang telah dibayarkan.

Selain itu, Ketua RT 3 RW 5 Desa Gubug, Joko Suprapto, mengatakan bahwa ia telah membayar Rp 1 juta untuk dua sertifikat.

Namun, ia hanya menerima kuitansi Rp 500 ribu dari Sekretaris Desa, sementara sisa dana yang diberikan kepada perangkat desa lainnya tidak disertai kuitansi.

"Saya berikan uang melalui Pak Ali, salah satu perangkat desa, dan sebagian lagi kepada Sekdes yang memberikan kuitansi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Gubug Timur, Ahmad Muttaqin, menjelaskan bahwa dari total 301 penerima PTSL hanya 50 yang sudah jadi karena tanah tersebut tergolong bondo deso (aset desa).

Sementara 251 pengajuan lainnya gagal diproses karena status tanah sudah bersertifikat atas nama pemilik sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga memberikan waktu dua pekan kepada panitia PTSL untuk mengembalikan uang pendaftaran bagi yang tidak menerima sertifikat.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam dua pekan mendatang untuk memastikan penyelesaian masalah ini. (mun/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#grobogan #geruduk #sertifikat tanah #gubug #balai desa