Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Fakta Terbaru Mini Bus Tertabrak Kereta Argo Bromo Anggrek di Grobogan

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:25 WIB

 

EVAKUASI: Tim reaksi cepat (TRC) BPBD Grobogan saat melakukan evakuasi korban tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Desa Tunggak Kecamatan Toroh, Sabtu (17/8).
EVAKUASI: Tim reaksi cepat (TRC) BPBD Grobogan saat melakukan evakuasi korban tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Desa Tunggak Kecamatan Toroh, Sabtu (17/8).

RADAR KUDUS - Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sebuah mini bus mengalami kecelakaan maut setelah tertabrak kereta api (KA) 2 Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Semarang-Surabaya Pasarturi.

Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang dijaga swadaya masyarakat pada Km 15+1, petak jalan antara Stasiun Gambringan dan Stasiun Jambon, sekitar pukul 14.00 WIB.

Insiden ini mengakibatkan dua orang tewas dan mini bus mengalami kerusakan parah.

Evakuasi korban memakan waktu sekitar 10 menit karena tim reaksi cepat (TRC) BPBD Grobogan harus memotong bagian pintu depan mini bus untuk mengeluarkan korban.

Humas Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian ini sangat disayangkan.

Sebelum kecelakaan terjadi, masinis KA 2 Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan.

Namun, pengemudi mini bus tetap melintasi perlintasan. KAI menyesalkan ketidakpatuhan ini, yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Akibat dari kecelakaan ini, lokomotif KA 2 Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan serius pada pipa ABS dan kebocoran pada selang HSD, yang mengakibatkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Rangkaian KA terpaksa berhenti di Stasiun Kradenan menunggu lokomotif pengganti.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pemeliharaan perlintasan sebidang dan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan.

Unit Pengamanan KAI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut.

Franoto Wibowo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan perlintasan sebidang, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pengendara wajib mendahulukan kereta api ketika melewati perlintasan sebidang untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan upaya preventif untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak dijaga.

Keselamatan harus menjadi prioritas utama demi menghindari tragedi seperti ini.

Editor : Abdul Rokhim
#kecelakaan grobogan #laka grobogan #Mini Bus Tertabrak Kereta di grobogan #grobogan #kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek di grobogan #kecelakaan grobogan hari ini #Kronologi Mini Bus Tertabrak Kereta di grobogan