Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggota DPR RI Sudewo Bantah Tuduhan Bawaslu Grobogan Tidak Boleh Memasuki Acara Reses

Sirojul Munir • Kamis, 25 Januari 2024 | 02:33 WIB
TUNJUKKAN PESAN: Anggota DPR RI Sudewo menunjukan pesan WA dari Kades Asemrudung yang diduga dari Camat Wirosari mengarahkan agar tidak hadir dalam reses DPR RI.
TUNJUKKAN PESAN: Anggota DPR RI Sudewo menunjukan pesan WA dari Kades Asemrudung yang diduga dari Camat Wirosari mengarahkan agar tidak hadir dalam reses DPR RI.

GROBOGAN - Anggota DPR RI Komisi V Sudewo membantah dari tudingan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan atas larangan dari Panwascam Kecamatan Klambu tidak boleh masuk ke acara resenya di Desa Taruman, Kecamatan Klambu beberapa waktu lalu.

Caleg DPR RI dari dapil tiga partai Gerindra ini menilai apa yang dituduhkan tidak mendasar sama sekolah.

Menurutnya, acara yang dihadiri ratusan kepala desa hanya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

”Kami ini reses bukan kampanye. Kalau reses tidak ada kewajiban mengundang Bawaslu, lagipula tidak ada pengusiran terhadap Bawaslu,” kata Sudewo anggota DPR RI dapil tiga, Rabu (24/1).

Sudewo menilai jika Bawaslu Grobogan memiliki bukti kuat bisa disampaikan saja.

Kendati demikian, dia merasa Bawaslu Grobogan tidak memiliki bukti apapun untuk dipakai dasar melakukan pemanggilan sejumlah kades.

Dia menambahkan tidak ada anggota Bawaslu yang diminta pulang. Pihaknya tidak merasa menolak kehadiran Bawaslu.

”Tolong diberikan buktinya. Omongannya bagaimana, termasuk pertemuan di Gubug, banyak Bawaslu yang datang disitu. Tunjukkan (buktinya) kalau kami melanggar,” terang dia.

Didampingi Ketua DPC Partai Gerindra, Sugeng Prasetyo, Sudewo menyayangkan tindakan Bawaslu yang melakukan pemanggilan terhadap para kades yang menghadiri kegiatan reses.

Bahkan, rencananya Bawaslu akan memanggil seluruh kades yang ikut serta bila dalam reses untuk dimintai keterangan.

Tindakan Bawaslu dinilai ada muatan politis. Bahkan sebelum acara, Bawaslu melalui Camat Wirosari melarang para kades untuk menghadiri kegiatan reses.

Sudewa menilai pemanggilan Kepala Desa yang ikut hadir di pertemuan Ketua DPC Gerindra Grobogan Sugeng Prasetyo di Desa Taruman, Kecamatan Klambu dinilai berlebihan.

Apalagi dasarnya pemanggilan saat ini saat masa kampanye.

Adanya kejadian itu, pihaknya menilai bahwa Bawaslu sebagai alat politik tertentu.

Dimana tidak hanya arah hukum. Namun, juga sudah arah psikologis dan terror.

Adanya indikasi adanya alat politik tertentu, Sudewo mendapatkan laporan dari Kepala Desa sehari sebelum acara dilaksanakan melalui Camat Wirosari menekan bahwa Kades Karangasem dilarang hadir.

”Pertemuan dari Reses DPR RI untuk menyuruh pulang dari Panwascam tidak ada. Bahwa tidak boleh masuk melaran seperti apa. Omongan seperti apa. Tolong berikan bukti. Jejak digitalnya ada,” tandasnya yang mengaku bahwa selama reses DPR RI di Kabupaten Grobogan selalu terbuka dan tidak menutup nutupi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nitawitanti mengatakan, pemanggilan kades untuk klarifikasi untuk acara reses DPR RI Sudewo di Desa Taruman, Kecamatan Klambu.

”Kami memanggil Kades karena masih penelusuran dan belum jadi temuan. Benar gak informasi yang didapatkan,” kata Fitria Nitawitanti.

Informasi adanya tidak boleh juga salah satunya dari teman-teman media saat liput acara reses di lokasi Desa Taruman, Kecamatan Klambu.

Selain itu, juga Bawaslu juga menemukan acara reses dari DPR RI Sudewo saat acara di Kecamatan Gubug, Purwodadi dan Klambu juga tidak diberikan akses untuk masuk.

”Ini baru hasil penelusuran dan belum ada temuan,” terang dia. (mun/*)

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #grobogan #Alat Politik #Bawaslu #kades