Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Vokal Suarakan Hak Pekerja, Serikat Buruh di PT Sai Apparel Grobogan Justru Di-PHK Massal, Kok Bisa?

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 10 November 2023 | 23:59 WIB
MELAPOR: Ketua SP Spring saat melaporkan manajemen perusahaan ke Satwasker Jateng.
MELAPOR: Ketua SP Spring saat melaporkan manajemen perusahaan ke Satwasker Jateng.

GROBOGAN - Vokal suarakan hak buruh, pengurus serikat pekerja SAI Apparel Industries Grobogan (Spring) justru di-PHK Massal.

Dari total 11 pengurus, empat pengurus telah diputus hubungan kerja.

Selain itu, empat pengurus dalam waktu dekat juga terancam di-PHK lantaran tak kunjung diperpanjang kontraknya.

Baca Juga: Apes! Modus Kencan Kenalan lewat Facebook, Motor Korban di Penawangan Grobogan Malah Dibawa Kabur

Ketua Spring Mala Ainun Rohma mengatakan, atas tindakan tersebut membuat SP Spring melaporkan PT Sai Apparel kepada Satwasker Provinsi Jateng.

"Rabu (8/11) Serikat Pekerja Spring telah secara resmi menyampaikan laporan pengaduan mengenai serangkaian pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di PT Sai Apparel Grobogan kepada Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya aduan tersebut mencakup serangkaian pelanggaran yang terjadi. Mulai dari adanya pungutan liar, pemberangusan pengurus SP Spring, pemberlakuan biaya parkir yang tidak wajar kepada para buruh.

Baca Juga: Kerap Makan Korban, Jembatan Kayu di Bandungharjo Grobogan Akhirnya Diperbaiki, Begini Wujudnya

"Kemudian adanya praktik kerja lembur tidak dibayar, yakni adanya kebijakan kerja lembur tanpa pembayaran sejak Juli 2023. Selain itu ada kekerasan dan pelecehan berbasis gender," jelasnya.

Hal lain yang turut diperhatikan yaitu adanya ketidaksesuaian status kerja dengan jenis produksi.

Menurutnya meskipun PT Sai Apparel merupakan perluasan dari PT Sai Apparel Industri Semarang, status kerja buruh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kemudian ada pemberangusan serikat buruh. Karena pabrik melakukan pemutusan hubungan kerja dengan dalih habis kontrak kepada pengurus dan anggota SP Spring. Padahal hal itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tentang serikat buruh," tuturnya.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Grobogan Ditangkap, Ternyata Ini Orangnya, Anda Kenal?

Atas hal tersebut pihaknya menyebut adanya serangkaian pelanggaran hak-hak perburuhan adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi.

Selain itu, manajemen PT Sai Apparel Industries Grobogan juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Pasal 81 Ayat 12 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Gegara Lakukan Hal Ini, Puluhan Desa di Grobogan Diganjar Tambahan Dana Desa

"Untuk itu kami menuntut agar ada penghapusan segala bentuk pungutan liar yang merugikan buruh di PT Sai Apparel Industri Grobogan. Kemudian penghentian praktik kerja lembur tanpa pembayaran," katanya.

Selanjutnya, adanya peningkatan status kerja buruh menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Kemudian penerapan mekanisme yang mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja. Serta adanya jaminan kebebasan berserikat dan berunding bagi serikat buruh tanpa tekanan atau hambatan," pungkasnya. (Int)

Editor : Abdul Rokhim
#PHK Massal #grobogan #serikat pekerja #pt sai apparel grobogan #hak pekerja