GROBOGAN - Grobogan memiliki ratusan objek bersejarah. Sayang, baru lima bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.
Lima bangunan itu yakni Bangunan Masjid Ki Ageng Selo, Stasiun Gundih, Rumah Dinas BRI, Kantor Pemasaran Hasil Hutan, dan Situs Gedung SMPN 1 Purwodadi.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Endang Darwati mengatakan, kelima cagar budaya tersebut telah ditetapkan pemkab) pada 2019 lalu.
Hingga kini belum ada penambahan penetapan cagar budaya.
Berdasarkan observasi dan pencatatan, ada 170 objek bersejarah yang belum ditetapkan.
Cagar budaya sendiri memiliki beberapa kategori dari mulai benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.
Sebanyak 170 objek bersejarah tersebut, terbagi menjadi dua jenis.
Yakni, 100 objek merupakan daftar yang diduga cagar budaya dalam inventarisasi Balai pelestarian cagar budaya (BPCB), sedangkan 70 objek diduga cagar budaya merupakan usulan masyarakat.
“Penetapan status cagar budaya yang sah memerlukan persayaratan dan waktu yang tidak sebentar. Sebab cagar budaya sebuah satuan benda yang dilindungi hukum sehingga tidak bisa sembarang dicuri ataupun dirusak manusia,” jelasnya.
Syarat disebut cagar budaya harus di atas 50 tahun, langka, jumlah terbatas, dan mempunyai nilai history bagi negara.
Prosesnya harus melalui kajian objektif yang panjang melalui BPCB oleh tim ahli cagar budaya. Jadi tidak asal-asalan.
Hingga kini Grobogan telah memiliki tujuh anggota tim ahli cagar budaya.
“Harapan kami ke depan, agar ada penetapan objek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya supaya ada kekuatan hukum dalam inventarisasi cagar budaya yang dilindungi,” paparnya. (int)
Editor : Ali Mustofa