Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tok! Oknum Ketua LSM di Grobogan yang Peras PT Adhi Karya Divonis Delapan Bulan Penjara

Eko Santoso • Jumat, 7 Juli 2023 | 00:31 WIB
TERTIB: Situasi sidang putusan tindak pidana umum dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM, Kamis (6/7).
TERTIB: Situasi sidang putusan tindak pidana umum dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM, Kamis (6/7).

 

GROBOGAN - Oknum LSM bernama Mahfud yang memeras BUMN akhirnya divonis delapan bulan penjara.

Sebelumnya Mahfud ditangkap usai memeras perusahaan BUMN PT Adhi Karya.

Ketua LSM lembaga investigasi tindak pidana korupsi aparatur negara republik indonesia (LI-TPK-ANRI) itu sempat meminta uang hingga Rp 250 juta. Namun hanya diberi Rp 100 juta.

Sabtu (4/3) pada pukul 10.30 pelaku meminta korban untuk bertemu dan memberikan uang sejumlah Rp 100 juta di kantor LI-TPK-ANRI yang berada Jalan Ahmad Yani no.179 Desa Gubug, Kecamatan Gubug. Saat itulah kepolisian melakukan OTT.

Divonisnya terdakwa delapan bulan itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Purwodadi. Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Erwino Mathelis Amahorseja.

Dengan anggota Marolop Winner Pasrolan dan Horas El Cairo Purba.

Sementara panitera pengganti Budi Novarini serta dihadiri Jaksa Penuntut umum Ferry Hary Ardianto.

Turut hadir penasihat hukum terdakwa Bambang Sunaryo.

Sementara Mahfud hadir secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Endang Haryanti menjelaskan dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. Sebagaimana melanggar Pasal 369 Ayat 1 KUHP.

"Atas dasar tersebut majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Mahfud Bin Muslih dengan pidana penjara delapan bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," jelasnya. (tos)

 

Editor : Ali Mustofa
#pn purwodadi #grobogan #kejari grobogan #Oknum Lsm #pt adhi karya