GROBOGAN – Komisi A DPRD Grobogan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Cirebon di gedung Griya Sawala. Kedatangannya untuk memperboleh referensi untuk menambah wawasan tentang Perda Kota Cirebon satu data.
Ketua Komisi A DPRD Grobogan Musapak mengatakan, kunjungan Komisi A DPRD kabupaten Grobogan ke DPRD Kota Cirebon dalam rangka mencari referensi dan menambah wawasan tentang Perda Kota Cirebon Satu Data. Saat kunjungan diterima oleh Sekretaris Komisi III Dian Novitasari dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Cirebon.
Acara kunjungan tersebut diisi dengan ramah tamah dan sekaligus diskusi dalam rangka mencari referensi untuk bahan perbandingan. Sehingga dapat menjadi masukan tentang Perda Kota Cirebon Satu Data.
”Dari hasil penjelasan,diskusi serta tanya jawab Perda Kota Cirebon Satu Data merupakan Raperda usulan inisiatif DPRD Kota Cirebon yang telah ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 22 Desember 2022,” kata Musapak.
Dikatakan, Perda tentang Cirebon Satu Data telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Kemudian telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Perda tentang Cirebon Satu Data direpresentasikan sebagai suatu konsep tata kelola data Pemda Kota Cirebon yang menggunakan sistem pengolah data terpadu.
”Perda ini bermaksud untuk menyediakan data statistik dan informasi geospasial sesuai dengan kebutuhan Pemda Kota Cirebon yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh pengguna data. Tentu saja semata-mata digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” ujarnya.
Politisi PDI P Grobogan menambahkan, pelaksanaan Cirebon Satu Data akan mengedepankan asas-asas, seperti kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran dan aksesibilitas.
Selanjutnya Perda tentang Cirebon Satu Data dapat bersifat implementatif, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Cirebon.
”Perda ini lahir demi pelayanan terpadu agar masyarakat mendapat pelayanan maksimal oleh Pemda Kota Cirebon. Karena perda ini adalah data base Pemda Kota Cirebon agar lebih terintegrasi, sinkron dan valid serta datanya bisa dipertanggungjawabkan,” terang dia.
Musapak menambahkan Perda Satu Data di Kota Cirebon bisa diterapkan di Grobogan. Sebab, ada satu data base yang digunakan untuk pembangunan daerah.
“Hasil dari kunjungan kerja untuk referensi dari dewan di Grobogan untuk pelaksanaan penerapan raperda Satu Data ke depan,” tandasnya. (adv)