Berikutnya MARS alias Petet, 21 warga Selojari, Klambu Grobogan dan TYP alias Konate, 21 warga Rejosari, Grobogan diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap, AS, 41 warga Purwodadi, Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan, kejadian berawal saat kedua korban YI dan AS nongkrong, melihat dua orang pemuda berlari menuju ke arah Jalan Soponyono 5 Purwodadi dan dikejar beberapa orang.
‘’Diantara yang mengejar merupakan seorang perempuan yang berteriak dengan kata maling, copet,’’ kata Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan, Senin (12/6).
Namun, pengejaran itu sendiri tidak membuahkan hasil dan kedua pemuda yang dikejar berhasil kabur. Diketahui, puluhan orang yang melakukan pengejaran tersebut merupakan sekelompok anak jalanan yang menyebut dirinya punk.
Melihat kejadian itu, kedua korban bersama dua warga setempat lainnya menghampiri perempuan tak dikenal yang berteriak. Oleh perempuan tersebut, dikatakan bahwa kedua pemuda yang dikejar, telah membawa kabur ponsel miliknya.
Saat kejadian tersebut, salah satu pemuda yang ikut melakukan pengejaran memecahkan sebuah botol kaca di tengah jalan. Korban AS, 41 yang melihat kejadian tersebut menyingkirkan pecahan botol dari tengah jalan.
‘’Saat korban AS, menyingkirkan pecahan botol, datang lagi beberapa anak punk lainnya dengan menggunakan sepeda motor dan sengaja menabrak salah satu saksi YS, 48 hingga menyebabkan perselisihan atara keduanya,’’ jelas AKP Dedy Setyanto.
Melihat kejadian itu, korban YI mendekat dengan maksud hendak melerai. Tetapi YI justru terkena bogem mentah DW alias Jay, yang menyebabkan kepala bagian belakang korban terluka. Tak selesai sampai disitu, terduga pelaku DW alias Jay, kemudian menghampiri AS, yang masih membersihkan pecahan botol dijalan. Oleh DW alias Jay 33. Dia diminta untuk tidak ikut campur urusannya.
”Korban AS dipegangi oleh kedua pelaku lainnya yakni, MARS alias Petet dan TYP alias Konate. Karena ketakutan, korban AS, akhirnya memilih berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, saat berlari korban terjatuh,” ujanya.
Saat terjatuh, korban dipukuli beramai-ramai oleh terduga pelaku MARS alias Petet, dan TYP alias Konate. Korban juga ditendang hingga jatuh ke saluran air. Saat sudah dalam posisi terjatuh ke saluran air pun, seorang pelaku masih saja ikut turun ke saluran air dan kembali melakukan pemukulan dengan menggunakan cincin logam hingga menyebabkan koban AS mengalami luka dibagian wajah dan kepala.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Grobogan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
‘’DW alias Jay akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sedangkan MARS alias Petet dan TYP alias Konate diamcam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tandasnya. (mun) Editor : Ali Mustofa