Baca Juga : Asyik, Warga Grobogan Kini Dimanjakan Adanya KA Banyubiru Tujuan Solo-Semarang, Segini Tarifnya
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Grobogan Any Erawati imbauan pengosongan itu dengan dalih penguasaan aset milik pihak lain. Yang bila dilihat dari kacamata hukum masuk ranah pidana.
"Setelah kemarin itu, tergantung respon dari KUD Sawo Jajar dan Primkompti Primer. Bila saat ini masih ditempati mereka, katanya mau melaporkan ke kepolisian," imbuhnya.
Sementara penindakan dari ranah Satpol PP berkenaan dengan dalih pelanggaran atas perda dan perbup soal kafe dan karaoke yang tak berijin. Yakni pasal 22 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.
Kedua melanggar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Karaoke Pasal 5 ayat (3).
"Dari Disporabudpar masih SP 1. Lha nanti menunggu hingga SP 3. Setelah itu baru kami bisa menindak," paparnya.
Menurutnya sebagaimana aturan, setiap pengusaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi teguran tertulis pertama oleh Disporabudpar.
Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha karaoke tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi teguran tertulis kedua.
Apabila dalam jangka waktu lima hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha karaoke tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi teguran tertulis ketiga. Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ke tiga, Pengusaha Karaoke dilarang menjalankan usahanya dan lokasi/ tempat usaha karaoke wajib ditutup.
"Penutupan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Disporabudpar Grobogan," tambahnya. (tos/war) Editor : Abdul Rokhim