Meski telah ada sanksi bagi pelaku tindakan pemasungan, yakni pasal KUHP tentang perampasan kemerdekaan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang hak mengenai penyandang disabilitas. Namun, hingga kini tak ada ketegasan yang bisa menuntaskan kasus pemasungan ini.
Berbagai upaya telah dilakukan petugas, mulai dari mediasi membawa korban pemasungan berobat ke rumah sakit hingga membawa ke rumah pelayanan sosial disabilitas mental Sonorumekso dan selter sosial.
Namun, tak selalu berjalan mulus. Upaya itu terbentur dengan keputusan keluarga yang masih keberatan untuk melepas. Mereka belum mau membebaskan dengan berbagai alasan. Ada yang khawatir mereka ngamuk hingga keluarga yang cenderung menyembunyikan kasus yang menimpa anggota keluarganya tersebut.
”Kalau sudah begitu, kami tak bisa memaksa. Meski begitu kami coba terus sampai mereka mau melepas pasungnya,” ungkap Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Grobogan Subandi.
Menurutnya, masalah pemasungan ini sangat serius. ODGJ belum terpenuhi hak kebebasannya sebagai manusia. Bahkan, mereka akan mengalami dua kecacatan sekaligus yakni raga dan jiwa. Pemasungan yang biasanya dilakukan seperti mengkrangkeng, merantai kaki atau tangan, pengurungan dan membiarkan mereka makan dan buang hajat di ruangan yang sama.
”Seharusnya tidak perlu dipasung. Membuat tubuhnya mengalami kecacatan. Apalagi yang sudah bertahun-tahun dipasung. Kejadian ini sudah sejak lama. Setiap petugas puskesmas melapor ke kami, lalu kami menindaklanjuti untuk mengambil. Saat pengambilan kami selalu mendapat kendala, keluarga melarang kami membawanya dengan berbagai alasan. Padahal kami menyayangkan pemasungan itu. Mereka yang semula bisa jalan, bisa jadi lumpuh selamanya karena terpasung,” keluhnya.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinkes dan Dinsos juga terus berupaya melakukan pengecekan korban pasung. Nyatanya masih banyak yang belum mendapat penanganan lantaran kurangnya kesadaran dari keluarga.
”Masyarakat banyak yang belum paham. Jika korban masih memiliki keluarga, korban bisa diusulkan bantuan di BPJS untuk pengobatan. Hingga penyembuhan selama sebulan di ruang kejiwaan RSUD dr Soedjati Purwodadi. Ini cukup membantu memulihkan psikologis mereka. Kemudian bisa dibawa ke rumah pelayanan sosial disabilitas mental Sonorumekso (1-2 tahun) dan selter sosial maksimal dua bulan penampungan,” jelasnya. (int/ali) Editor : Ali Mustofa