Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kronologi Dua Oknum PNS di Grobogan Jadi Calo CPNS, Minta Mahar Rp 223 Juta

Ali Mustofa • Selasa, 29 November 2022 | 18:25 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
GROBOGAN – Dua oknum PNS di Grobogan jadi yang tersangka kasus penggelapan uang Rp 223 juta sepakat damai dengan korban. Keduanya mengembalikan uang ke korban penipuan CPNS. Besarnya yaitu Rp 200 juta. Jumlah itu masih kurang Rp 23 juta. Kedua oknum itu minta waktu sampai 6 Desember 2022.

Kapolsek Ngaringan AKP Zainal Abidin mengatakan kejadian penipuan dilakukan dua tersangka dilakukan pada Agustus 2021. Tempat penipuan di rumah tersangka Sukorini di Dusun Plosokerep, Desa/Kecamatan Ngaringan.

”Penipuan yang dilakukan dua tersangka itu dengan meminta uang Rp 223 juta dengan dalih bisa memasukan anak korban masuk formasi PPPK bahkan PNS di Kabupaten Grobogan,” kata AKP Zainal Abidin.

Dikatakan, kasus itu berawal sekitar pada Juni 2021. Korban didatangi tersangka Sukorini. Kemudia korban dipanggil ke ruang guru SMPN 1 Ngaringan. Setelah sampai di ruang guru, tersangka Sukorini menawarkan terhadap korban bisa membantu anak terlapor masuk menjadi PPPK bahkan PNS di Kabupaten Grobogan. Namun dengan syarat menggunakan uang.

”Untuk masuk P3K nominal Rp 50 juta dan untuk PNS nominal 200 juta,” ujarnya.

Selanjutnya, korban bertanya terhadap tersangka apa bisa karena tesnya online. Kemudian tersangka mengiyakan, bisa. Dia mencatut nama BKN lewat gubernur dan BKD. Tersangka kemudian minta nomor handphone anak korban yaitu Fatimatuz Zahrok.

Setelah dijanjikan bisa masuk PPPK atau PNS, korban pada Agustus 2021 menyerahkan uang di rumah tersangka Sukorini tahap pertama Rp 51,5 juta. Tahap kedua Rp 53 juta. Dan tahap ketiga Rp 63,8 juta.

Selanjutnya anak korban Fatimatuz Zahrok juga ikut mentransfer ke terlapor Yayuk Sri Wahyuni sebesar Rp 10 juta. Kemudian transfer kedua Rp 20 juta, lalu Rp 1,7 juta. Tranfer juga dilakukan kembali pada Desember 2021 Rp10 juta  dan Rp 13 juta.

Setelah memberikan uang sampai Rp 223 juta hingga saat ini janji menjadikan PNS tidak terealisasi. Ketika ditanyakan korban dan anaknya jawabanya hanya janji-janji. Hingga akhirnya kedua tersangka membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang.

”Janji mengembalikan uang itu hanya janji dan tidak jadi dikembalikan. Akhirnya dua tersangka di laporkan ke kami,” terang dia.

Dari laporan yang diterima Mapolsek Ngaringan mendapatkan barang bukti penipuan dan penggelapan. Yaitu tiga lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari tersangka Sukorini. Dua lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari anak pelapor Fatimtuz Zahrokdari tersangka Yayuk Sri Wahyuni. Ditambah tiga lembar hasil print out bukti transferan dan dua lembar surat pernyataan.

Dari laporan yang diterima, anggota reskrim Polsek Ngaringan memeriksa dua tersangka. Dari kedua tersangka dan keluarganya meminta untuk dipertemukan dengan pihak korban untuk bersedia diajak berdamai. Hasil pertemuan tersebut kemudian terjadi kesepakatan untuk perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh keluarga terlapor serta rekan kerja pelapor di SMP Negeri 1 Ngaringan.

Mereka kemudian membuat surat kesepakatan bersama, surat pencabutan laporan, surat tidak dipungut biaya untuk penyelesaian perkara dan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dari kedua belah pihak. Dari dua PNS tersebut telah mengembalikan Rp 200 juta dan masih kurang Rp 23 juta minta waktu sampai 6 Desember 2022. (mun/zen)

  Editor : Ali Mustofa
#oknum pns di grobogan #grobogan #calo cpns #dijanjikan pns #kasus penipuan