Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bahas Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Grobogan Bentuk Panitia Khusus

Abdul Rokhim • Sabtu, 19 Maret 2022 | 00:52 WIB
Photo
Photo
GROBOGAN – DPRD Kabupaten Grobogan membentuk Panitia Khusus (Pansus) V untuk membahas raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembentuan pansus tersebut setelah semua fraksi memberikan jawaban atas pendapat Bupati Grobogan Sri Sumarni.

Terpilih sebagai Ketua Pansus V Lusia Indah Artani dan Wakil Sekertaris Nur Ali Mursidi. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Nurwibowo tersebut dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto.

”Dari semua fraksi dan anggota dewan memberikan rekomedasi dan setuju atas raperda inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Untuk pemabahasannya akan dilakukan Pansus V,” kata HM Nurwibowo.

Sebelumnya dalam surat yang disampaikan wabup, Bupati Grobogan Sri Sumarni menayakan diberlakukannya perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) di luar propemperda maka bagaimana ketika pemerintah kabupaten ditutun cepat dalam menindaklanjutinya. ”Bukankah klausul dalam dalam Pasal 13 ayat 5 (Perencanaan penyusunan raperda di luar propemperda dilakukan dengan perubahan propemperda) justru memperpanjang alur birokrasi yang harus ditempuh,” taya Bupati Sri.

Juru bicara fraksi PKB Nur Ali Mursidi mengatakan menanggapi adanya dalam Pasal 13 ayat 5 disebutkan bahwa perencanaan penyusunan raperda di luar propemperda dilakukan dengan perubahan propemperda.

Fraksi PKB menanggapi pasal ketentuan pasal 13 ayat (5) mengadopsi pasal 19 ayat (2) Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Pengajuan raperda di luar propemperda yang sudah disetujui bersama hanya dapat dilakukan dalam hal penambahan judul raperda, penghapusan judul raperda; dan/atau penggantian judul  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Raperda ini. Sedangkan perencanaan propemperda di luar propemperda yang segera untuk dilaksanakan dapat menggunakan ketentuan pasal 13 ayat (4) raperda ini.

”Ketentuan pasal 13 ayat (5) jangan dilihat menambah panjangnya alur birokrasi, ketentuan dimaksud untuk menjamin asas kejelasan rumusan,” jelasnya.

Di mana nantinya, lanjutnya, tidak menimbulkan interprestasi atau penafsiran yang berbeda–beda dalam pelaksanaannya contohnya permasalahan yang selama ini diperdebatkan perlu atau  tidaknya merubah propemperda yang sudah ditetapkan. Karena adanya klausul dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan raperda di luar propemperda tanpa merubah propemperda atau merubah propemperda yang sudah ada.

Hal sama juga diungkapkan Fraksi PDI Perjuangan. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Heru Santoso mengatakan tanggapan bupati tentang dalam pasal 20 ayat (3). Disebutkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi atau instansi masing-masing.

”Apakah ketentuan ini berarti perencanaan penyusunan peraturan bupati dan peraturan DPRD nantinya ditetapkan dengan keputusan masing-masing kepala perangkat daerah dan ketua Komisi di DPRD? Saya mengusulkan sebaiknya cukup ditetapkan dengan keputusan bupati untuk perencanaan penyusunan peraturan bupati dan keputusan DPRD untuk perencanaan penyusunan peraturan DPRD. (mun/zen)

  Editor : Abdul Rokhim
#wakil bupati grobogan #grobogan #bambang pujiyanto #dprd #dprd grobogan #panitia khusus