RADAR KUDUS - Polemik perubahan lirik lagu Gapapa milik pedangdut senior Anisa Bahar masih terus bergulir. Meski Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu telah kembali menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, Anisa Bahar menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah memasuki tahapan penanganan hukum sehingga penyelesaiannya tidak lagi cukup dilakukan melalui media sosial.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026), Anisa Bahar membagikan ulang video permintaan maaf yang disampaikan ketiga penyanyi tersebut.
Bersamaan dengan unggahan itu, ia memberikan tanggapan yang menegaskan bahwa kesempatan meminta maaf secara langsung sebenarnya telah diberikan sejak awal polemik mencuat.
Menurut Anisa, permintaan maaf yang baru disampaikan saat ini dinilai sudah terlambat. Ia mengungkapkan bahwa apabila dalam waktu 3x24 jam setelah video kontroversial itu viral mereka segera menghubungi dirinya atau kuasa hukumnya, kemungkinan penyelesaian perkara masih bisa ditempuh melalui jalur musyawarah.
Namun, kondisi tersebut kini telah berubah. Anisa menegaskan seluruh persoalan telah diserahkan kepada tim kuasa hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu Siap Datangi Anisa Bahar, Pilih Sungkem demi Akhiri Polemik
"Kalau sekarang semua sudah diproses," tulis Anisa dalam unggahan tersebut, sembari meminta Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu berkomunikasi langsung dengan pengacaranya apabila ingin membahas penyelesaian perkara.
Selain menyoroti keterlambatan permintaan maaf, Anisa juga menilai permohonan maaf seharusnya tidak hanya ditujukan kepada dirinya sebagai pemilik lagu. Menurutnya, masyarakat luas juga layak memperoleh permintaan maaf karena telah dibuat resah oleh beredarnya video yang menampilkan perubahan lirik lagu menjadi bernuansa vulgar.
Penyanyi dangdut tersebut menegaskan bahwa karya musik bukan hanya memiliki nilai hiburan, tetapi juga mengandung hak moral yang harus dihormati. Karena itu, penggunaan lagu dengan perubahan lirik yang dinilai tidak pantas dapat menimbulkan dampak terhadap reputasi pencipta maupun penyanyi yang membawakannya.
Sebelumnya, Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu telah mengunggah video permintaan maaf kedua. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengaku menyesali tindakan mengubah lirik lagu Gapapa dan menyatakan siap menemui Anisa Bahar secara langsung, bahkan bersedia sungkem sebagai bentuk penghormatan sekaligus permohonan maaf.
Ketiganya juga menyatakan permintaan maaf itu dibuat atas kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun. Mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
Meski demikian, respons publik terhadap permintaan maaf tersebut masih beragam. Di media sosial, banyak warganet menilai langkah tersebut terlambat karena polemik telah lebih dulu berkembang luas dan menjadi perhatian masyarakat.
Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan ketulusan permintaan maaf yang disampaikan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa penyelesaian perkara kini sebaiknya diserahkan kepada proses hukum dan komunikasi antara para pihak.
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri hiburan mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dan hak moral atas sebuah karya musik. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta maupun pemegang hak cipta memiliki perlindungan terhadap penggunaan karya tanpa izin, termasuk perubahan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta.
Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai apakah Anisa Bahar bersedia bertemu langsung dengan Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu. Yang jelas, sang pedangdut telah menegaskan bahwa jalur penyelesaian kini berada di tangan kuasa hukumnya.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarartis, tetapi juga menjadi pengingat penting mengenai etika berkarya di ruang digital, penghormatan terhadap hak cipta, serta tanggung jawab kreator konten dalam menggunakan karya milik orang lain.
Editor : Mahendra Aditya