RADAR KUDUS - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan intimidasi yang terjadi di kawasan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi emosionalnya viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Penyidik Polres Metro Jakarta Utara memutuskan menahan Adam Deni setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Polisi menyebut proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Berawal dari Keributan di Sebuah Ruko
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni diduga mendatangi sebuah ruko di kawasan Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing.
Dalam peristiwa tersebut, ia disebut memaksa masuk ke area usaha yang menjadi lokasi perselisihan. Di dalam bangunan, sejumlah fasilitas dilaporkan mengalami kerusakan, mulai dari neon box, dinding gypsum, kursi, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Aksi tersebut memicu perhatian warga sekitar serta petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Situasi sempat memanas karena tersangka diduga meluapkan emosinya di hadapan sejumlah orang.
Rekaman CCTV Menjadi Bukti Penting
Kasus ini kemudian menjadi viral setelah rekaman CCTV beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang diduga Adam Deni berjalan mondar-mandir sambil marah-marah.
Salah satu adegan yang banyak disorot publik adalah ketika sebuah tong sampah ditendang hingga isinya berserakan. Beberapa orang yang berada di lokasi terlihat mencoba meredakan situasi, namun emosi yang bersangkutan belum juga mereda.
Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti utama yang digunakan penyidik dalam mengusut perkara.
Dugaan Intimidasi Menggunakan Airsoft Gun
Selain dugaan perusakan, polisi juga mendalami unsur intimidasi yang dilakukan terhadap petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan saksi, Adam Deni diduga memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya saat berada di lokasi kejadian. Tindakan tersebut membuat sejumlah pihak merasa terancam dan menjadi bagian dari laporan yang diterima kepolisian.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan saat insiden berlangsung.
Kembali Datang dan Diduga Merusak Mobil
Perkara ini tidak berhenti pada kejadian pertama. Polisi mengungkapkan bahwa pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama.
Kedatangannya kali ini diduga berujung pada perusakan bagian luar sebuah kendaraan milik korban yang sedang terparkir di sekitar lokasi.
Laporan dari karyawan dan petugas keamanan kemudian mendorong aparat Polsek Cilincing untuk segera melakukan pengamanan.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Kantongi Sejumlah Alat Bukti
Polda Metro Jaya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang dianggap cukup kuat.
Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, penyitaan airsoft gun, serta keterangan dari tujuh orang saksi yang diperiksa.
Selain itu, penyidik menyatakan tersangka juga mengakui sejumlah tindakan yang dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta.
Restorative Justice Ditolak
Dalam perkembangan kasus, Adam Deni disebut sempat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh penyidik.
Kepolisian menilai dugaan perusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut aparat, meskipun peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan pribadi, tindakan yang mengarah pada intimidasi dan perusakan tidak dapat dibenarkan dalam penyelesaian suatu konflik.
Dijerat KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa atau konflik pribadi seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
Penggunaan intimidasi maupun tindakan yang merusak fasilitas milik orang lain berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Hingga kini, Adam Deni masih menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Mahendra Aditya