Patroli Siang Hari, Polsek Gubug Amankan Tiga Pemuda Bawa Corbek Dua Meter

GROBOGAN – Tiga pemuda diamankan petugas setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis corbek sepanjang sekitar dua meter saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Gubug, Sabtu (20/6).
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial ST, YN, dan RZ. Mereka diamankan saat berada di tepi Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Jalan A. Yani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan itu berawal dari patroli gabungan yang dilakukan Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Gubug. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi tindak kriminalitas, aksi tawuran, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Saat melakukan patroli, petugas mendapati ketiga pemuda tersebut dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih dua meter yang diduga dibawa tanpa hak.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan ketiga pemuda beserta barang bukti ke Mapolsek Gubug guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug IPTU Yusuf Al Hakim, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami tujuan para pemuda tersebut membawa senjata tajam.
"Ketiga terlapor beserta barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui tujuan membawa senjata tajam tersebut serta mendalami ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya," ujar IPTU Yusuf Al Hakim.
Menurutnya, kehadiran patroli rutin menjadi salah satu langkah efektif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas. Dengan patroli yang dilakukan secara berkala, polisi dapat lebih cepat mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.
Polsek Gubug menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak.



