RADAR KUDUS – Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat pagi.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia dan dipantau sekitar pukul 08.41 WIB, harga emas naik sebesar Rp11.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.640.000 per gram kini menjadi Rp2.651.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.400.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Karena itu, calon pembeli maupun investor disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 3 persen. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.375.500
- Emas 1 gram: Rp2.651.000
- Emas 2 gram: Rp5.242.000
- Emas 3 gram: Rp7.838.000
- Emas 5 gram: Rp13.030.000
- Emas 10 gram: Rp26.005.000
- Emas 25 gram: Rp64.887.000
- Emas 50 gram: Rp129.695.000
- Emas 100 gram: Rp259.312.000
- Emas 250 gram: Rp648.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.295.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajaknya mencapai 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Mustofa