RADAR KUDUS — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menancapkan taringnya dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.
Mulai pertengahan tahun ini, pemerintah secara resmi memperluas daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menyasar sejumlah aplikasi gaya hidup dan teknologi global terpopuler yang jamak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah masuknya Strava, aplikasi pelacak kebugaran dan jejaring sosial global bagi para pelari dan pesepak bola, ke dalam daftar pemungut pajak resmi.
Melalui kebijakan ini, para pengguna di Indonesia yang berlangganan fitur premium (subscription) pada aplikasi tersebut kini akan dikenai tarif PPN sebesar 11%.
Ekspansi PMSE: Dari Aplikasi Kebugaran Hingga Platform Kecerdasan Buatan (AI)
Langkah penunjukan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak tebang pilih dalam melacak potensi pajak digital asing yang mengeruk keuntungan dari pasar domestik.
Selain Strava, DJP secara simultan menunjuk enam entitas digital global baru lainnya yang bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari penyedia aset digital, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence):
-
Sektor Kreatif & Konten Digital: Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd (platform marketplace aset desain dan multimedia terkemuka).
-
Sektor Analitis & Riset: Nielsen Norman Group (lembaga riset dan konsultan pengalaman pengguna/UX global).
-
Sektor Pendidikan & Hukum: Law School Admission Council Inc (lembaga administrasi tes masuk sekolah hukum internasional).
-
Sektor Kecerdasan Buatan (AI) & Produktivitas: Kling AI (platform generator video berbasis AI) dan PLAUD (perangkat keras dan lunak transkripsi berbasis AI).
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun per Mei 2026
Data Statistik DJP: Otoritas perpajakan mencatat bahwa ekspansi daftar pemungut PPN ini merupakan cerminan dari semakin masifnya penetrasi dan ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap layanan digital asing dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem pemungutan PPN PMSE terbukti menjadi salah satu lumbung penerimaan negara (revenue generator) yang sangat menjanjinkan.
Berdasarkan data agregat yang dirilis DJP, hingga tanggal 31 Mei 2026, tercatat sudah ada 233 penyedia layanan digital asing yang resmi ditunjuk dan aktif menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Dari ratusan entitas tersebut, total akumulasi penerimaan PPN PMSE yang berhasil dihimpun pemerintah telah menembus angka fantastis, yakni Rp40,55 triliun.
Upaya Menciptakan Keadilan Iklim Usaha (Equal Playing Field)
Baca Juga: Sebut Contoh Kebijakan Rusia, Ketum MUI Desak Pemerintah Tindak Tegas Gerakan LGBT Seperti Terorisme
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penunjukan Strava dan kawan-kawan bukan semata-mata demi mengejar target penerimaan anggaran, melainkan demi menciptakan asas keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional di dalam negeri dengan korporasi digital lintas negara yang beroperasi secara virtual.
Pemerintah berkomitmen akan terus memantau pergerakan tren teknologi baru dan dinamika model bisnis digital dunia.
Langkah adaptif ini diambil agar sistem perpajakan nasional tetap berjalan secara efektif, adil, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku usaha digital yang mengomersialkan produknya di yurisdiksi Indonesia. (*)