RADAR KUDUS – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas pada periode pertama Juni 2026 dipicu oleh beralihnya minat investor ke berbagai instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.
Berdasarkan data yang dirilis Kemendag, HPE emas untuk periode 1–14 Juni 2026 mengalami penurunan sebesar 1,43 persen.
Nilainya turun dari 150.555,29 dolar AS per kilogram pada periode kedua Mei menjadi 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Penurunan serupa juga terjadi pada Harga Referensi (HR) emas.
Jika sebelumnya berada di level 4.682,80 dolar AS per troy ounce (t oz), kini turun menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa selama proses pengumpulan data, harga emas global memang mengalami koreksi sebesar 1,43 persen.
Menurutnya, selain dipengaruhi oleh perpindahan preferensi investor ke aset yang memberikan imbal hasil, pasar emas saat ini juga sedang memasuki fase konsolidasi.
Kondisi tersebut mendorong sebagian pelaku pasar melakukan aksi ambil untung atau profit-taking setelah sebelumnya harga emas mengalami kenaikan.
Ia menambahkan, pergerakan harga emas dunia tidak hanya dipengaruhi sentimen investor.
Tetapi juga berkaitan erat dengan arah kebijakan moneter global serta prospek pertumbuhan ekonomi internasional yang terus menjadi perhatian pelaku pasar.
Penetapan HPE dan HR emas terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Aturan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 14 Juni 2026.
Kemendag menyebut penetapan harga dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengacu pada perkembangan harga emas di pasar internasional.
Adapun acuan harga emas global menggunakan publikasi dari London Bullion Market Association.
Proses penentuan HPE dan HR emas juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah melakukan analisis terhadap data, informasi, dan perkembangan pasar terkini guna memastikan penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi emas sesuai dengan kondisi pasar global yang sedang berlangsung.
Editor : Ali Mustofa