Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Emas Antam Meroket Rp5.000! Ini Rincian Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Ali Mustofa • Selasa, 28 April 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi Harga Emas Antam (DOK ISTIMEWA)
Ilustrasi Harga Emas Antam (DOK ISTIMEWA)

RADAR KUDUS – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia dari Jakarta pada Selasa pukul 09.11 WIB, harga emas naik Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.809.000 menjadi Rp2.814.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.625.000 per gram.

Nilai tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga terbaru emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.457.000
  • 1 gram: Rp2.814.000
  • 2 gram: Rp5.568.000
  • 3 gram: Rp8.327.000
  • 5 gram: Rp13.845.000
  • 10 gram: Rp27.635.000
  • 25 gram: Rp68.962.000
  • 50 gram: Rp137.845.000
  • 100 gram: Rp275.612.000
  • 250 gram: Rp688.765.000
  • 500 gram: Rp1.377.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.754.600.000

Untuk pembelian emas batangan, pajak PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Editor : Ali Mustofa
#emas batangan #Antam #pajak #logam mulia