RADAR KUDUS – Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Tumpukan uang tunai dalam jumlah fantastis senilai Rp11,4 triliun dipamerkan secara terbuka kepada publik sebagai bukti nyata keberhasilan negara dalam menyelamatkan aset dari tindak pidana kehutanan dan denda administratif.
Uang yang terkumpul tersebut merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga: Mengistirahatkan Sang Mahameru: Kawasan Wisata Bromo Ditutup Sepekan demi Pemulihan Ekosistem
Ribuan ikat uang kertas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ditata rapi hingga membentuk gunungan setinggi lebih dari satu meter yang hampir memenuhi seluruh area panggung utama.
Kehadiran tumpukan uang ini menjadi simbol visual betapa masifnya nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan melalui jalur hukum.
Langkah memamerkan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan finansial bangsa.
Prosesi penyerahan dana sitaan ini ke kas negara menjadi momen bersejarah karena disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kehadiran kepala negara menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap penguatan penegakan hukum, khususnya di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang konsisten dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan hingga ke akarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pameran barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusinya kepada masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Tahan Agresifitas Vietnam, Menang 3-2 dan Lolos ke Final AFF Futsal 2026
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang diselamatkan harus dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan nasional.
"Ini adalah wujud keterbukaan dan akuntabilitas Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa uang negara yang sempat hilang, kini telah kembali," tegas ST Burhanuddin di depan awak media.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan perusakan hutan di masa mendatang. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna