Jakarta — Kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Shell memunculkan tanda tanya besar di tengah klaim pemerintah soal ketahanan energi nasional.
Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan murni urusan bisnis antarperusahaan.
Menurut Bahlil, ketersediaan BBM di Indonesia saat ini berada dalam kondisi aman. Mulai dari bensin dengan angka oktan RON 92, RON 95, hingga RON 98, serta solar, disebutnya tersedia dalam jumlah mencukupi.
“Stok ada semua. RON 92, RON 95, RON 98 tersedia, solar juga ada. Tinggal bagaimana mekanisme bisnisnya dijalankan,” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi bahwa kekosongan BBM di SPBU Shell berkaitan dengan krisis pasokan nasional.
Baca Juga: 38 Anak Usaha Pertamina Dilepas, Rumah Sakit hingga Maskapai Masuk Daftar Spin-Off
Masalah Bukan di Hulu, Tapi di Meja Bisnis
Bahlil menekankan bahwa persoalan yang dihadapi Shell berada di ranah business to business (B2B). Artinya, ketersediaan produk ada, namun transaksi atau pengadaan antar pelaku usaha belum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks ini, pemerintah menempatkan diri sebagai regulator, bukan pelaku bisnis. Negara hanya memastikan pasokan nasional aman, sementara urusan jual beli BBM menjadi tanggung jawab badan usaha.
Sikap tersebut menegaskan garis batas peran negara di sektor energi: negara menjamin suplai, pasar mengatur distribusi.
Baca Juga: Janice Tjen Tampil Baik, Dapat Pujian dari Iga Swiatek saat Berjumpa di Qatar Open 2026
Izin Impor Masih Jadi Kunci
Isu utama yang mengemuka adalah belum keluarnya izin impor BBM Shell untuk tahun 2026. Saat ditanya apakah keterlambatan tersebut berasal dari Kementerian ESDM, Bahlil memilih tidak memberikan jawaban panjang.
“Nanti saya cek dulu,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan itu sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang sebelumnya menyebutkan bahwa izin impor BBM Shell masih dalam tahap evaluasi.
Evaluasi Berdasarkan Riwayat Pemesanan
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan bahwa evaluasi izin impor dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak pemesanan BBM oleh badan usaha pada periode sebelumnya.
Menurut Laode, ada badan usaha yang telah mengajukan dan merealisasikan pemesanan sejak awal, namun ada pula yang belum melakukan order sesuai perencanaan.
“Kita evaluasi berdasarkan pola pemesanan. Tahun lalu sudah ada yang pesan sejak awal, tapi ada juga yang belum. Itu tentu kami nilai,” kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebijakan impor BBM tidak lagi semata administratif, melainkan berbasis kedisiplinan dan kepastian rencana usaha.
Baca Juga: Format Baru AFC Untuk Asian Games 2026, Bikin Timnas Indonesia U-23 Tak Bisa Tampil
Kuota Impor Tak Banyak Berubah
Terkait besaran kuota impor BBM swasta tahun 2026, Laode memberi sinyal bahwa kebijakannya akan mengikuti pola tahun sebelumnya.
“Kuotanya mirip tahun 2025,” ujarnya singkat.
Sebagai catatan, pada 2025 kuota impor BBM swasta mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan 2024. Kenaikan itu dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan konsumsi nasional sekaligus menjaga keseimbangan pasokan.
Dengan kebijakan “mirip 2025”, pemerintah memberi pesan bahwa tidak ada pengetatan ekstrem, tetapi juga tidak ada relaksasi berlebihan.
Baca Juga: Harga Perak Antam Koreksi 11 Februari 2026, Turun Rp600, Pilihan Rasional Investor Logam Mulia
Izin Berlaku Enam Bulanan
Hal menarik lain dari kebijakan 2026 adalah pemberlakuan izin impor BBM per enam bulan. Skema ini memberi pemerintah ruang lebih luas untuk memantau dinamika konsumsi BBM nasional.
Di sisi lain, badan usaha tetap mendapatkan kepastian waktu untuk mengajukan perpanjangan izin tanpa harus menunggu satu tahun penuh.
“Kami ingin fleksibilitas sekaligus kontrol. Konsumsi bisa berubah cepat, kebijakan harus adaptif,” jelas Laode.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan baru pemerintah: pengawasan ketat tanpa mematikan ruang usaha.
Posisi SPBU Swasta di Tengah Dominasi Pertamina
Kasus Shell memperlihatkan tantangan yang dihadapi SPBU swasta di tengah struktur pasar BBM Indonesia yang masih didominasi Pertamina.
Meski pasar dibuka untuk kompetisi, akses pasokan dan pengelolaan impor tetap menjadi faktor krusial. Ketika satu mata rantai tersendat, dampaknya langsung terasa di tingkat konsumen.
Namun pemerintah tampak ingin menegaskan bahwa keberadaan SPBU swasta tetap bagian dari ekosistem energi nasional, selama mengikuti aturan main yang sama.
Sinyal Kebijakan Energi ke Depan
Pernyataan Bahlil dan Ditjen Migas mengirimkan sinyal kuat: pemerintah tidak akan menjadi penyangga masalah bisnis badan usaha, selama pasokan nasional tidak terganggu.
Di saat yang sama, evaluasi impor menunjukkan arah kebijakan energi yang lebih berbasis kinerja dan perencanaan.
Bagi pelaku usaha, pesan ini jelas:
-
Rencana impor harus disiplin
-
Pemesanan harus konsisten
-
Administrasi bukan satu-satunya faktor
Kekosongan BBM di SPBU Shell bukan cermin krisis energi nasional. Pemerintah memastikan stok BBM aman dan mencukupi.
Masalahnya terletak pada mekanisme bisnis dan proses evaluasi impor. Dengan kebijakan izin enam bulanan dan evaluasi ketat, pemerintah ingin memastikan pasar BBM berjalan sehat tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Dalam lanskap energi 2026, ketahanan pasokan dan disiplin usaha menjadi dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
Editor : Mahendra Aditya