Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Email Salah, Aktivasi Coretax Bisa Gagal: DJP Ingatkan Wajib Pajak

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:45 WIB
Coretax DJP
Coretax DJP

Jakarta — Di tengah percepatan digitalisasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menemukan hambatan yang terdengar sepele, namun berdampak serius: alamat email wajib pajak yang tidak aktif atau tidak pernah dibuka. Masalah sederhana ini kini menjadi penyebab utama tersendatnya aktivasi akun Coretax, sistem inti administrasi pajak yang akan menjadi satu-satunya pintu pelaporan SPT mulai 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, banyak proses aktivasi akun Coretax gagal di tahap awal bukan karena gangguan sistem, melainkan karena data kontak wajib pajak yang tidak pernah diperbarui.

“Yang sering terjadi, email yang terdaftar itu bukan email yang dipakai sehari-hari. Akhirnya notifikasi tidak pernah dibaca, dan proses berhenti di situ,” ujar Bimo dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Tak Perlu Rekap Manual, UMKM Kini Bisa Hitung Pajak dari Data Coretax

Masalah Kecil, Dampak Sistemik

Coretax dirancang sebagai tulang punggung baru administrasi perpajakan Indonesia. Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax, tanpa pengecualian. Batas waktu pelaporan pun sudah jelas: Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

Artinya, kegagalan aktivasi akun bukan sekadar soal teknis, melainkan berpotensi menghambat kepatuhan pajak secara nasional.

Menurut Bimo, data email dan nomor ponsel yang tersimpan di basis data DJP—atau master file—banyak yang sudah tidak relevan. Akibatnya, ketika dilakukan pencocokan awal, sistem terlihat “macet”, padahal akar masalahnya ada pada data wajib pajak sendiri.

“Baru di tahap cross-check saja sudah berhenti. Padahal sistemnya berjalan,” tegasnya.

Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax DJP untuk UMKM: Jangan Tunggu Kena Masalah Pajak

Coretax: Tidak Ada Jalur Alternatif

Berbeda dengan sistem lama yang masih menyediakan beberapa opsi pelaporan, Coretax mengusung konsep single platform. Sekali wajib pajak gagal mengaktifkan akun, maka seluruh akses layanan perpajakan—mulai dari pelaporan SPT, pembuatan kode billing, hingga korespondensi resmi—ikut tertutup.

Inilah yang membuat DJP mulai mengingatkan publik sejak awal tahun. Bukan karena tenggat aktivasi, tetapi untuk mencegah lonjakan masalah teknis menjelang batas pelaporan SPT.

“Masalah terbesarnya itu cuma satu: email. Yang lain alhamdulillah relatif aman,” kata Bimo.

Angka Aktivasi Tinggi, Tapi Belum Aman

Hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB, DJP mencatat 11,86 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Angka ini terlihat impresif, namun jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak nasional, masih menyisakan pekerjaan besar.

Rinciannya:

Angka tersebut menunjukkan dominasi aktivasi oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, aktivasi dari sektor badan usaha masih relatif rendah—padahal konsekuensi administrasinya jauh lebih kompleks jika terlambat.

Tak Ada Tenggat, Tapi Ada Risiko

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa secara aturan, tidak ada batas waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak bahkan bisa melakukan aktivasi sebelum menggunakan layanan apa pun.

Namun, imbauan untuk segera mengaktifkan akun bukan tanpa alasan.

“Ini langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi.

Dengan kata lain, tidak ada sanksi karena terlambat aktivasi, tetapi risiko teknis dan administratif sepenuhnya ditanggung wajib pajak jika menunda.

Baca Juga: Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Ini Langkah-langkahnya

Digitalisasi Pajak dan Literasi Data

Kasus email tidak aktif mengungkap persoalan yang lebih besar: literasi data wajib pajak. Di era layanan serba digital, data kontak bukan lagi formalitas, melainkan kunci akses layanan negara.

Coretax secara tidak langsung memaksa wajib pajak lebih disiplin mengelola identitas digitalnya. Email yang jarang dibuka, nomor ponsel lama, atau data yang tidak pernah diperbarui kini bisa berujung pada kegagalan menjalankan kewajiban pajak.

DJP pun menegaskan, selain email, nomor ponsel yang aktif juga krusial karena menjadi jalur notifikasi dan verifikasi.

Peringatan Dini Sebelum Terlambat

Dengan tenggat pelaporan SPT yang semakin dekat, DJP berharap wajib pajak tidak menunggu hingga menit terakhir. Aktivasi Coretax seharusnya menjadi langkah awal, bukan pekerjaan dadakan.

“Kalau data sudah benar, prosesnya lancar. Jangan sampai kewajiban pajak terganggu hanya karena email lama,” kata Bimo.

Pesan ini menjadi peringatan dini: di era Coretax, kelalaian kecil bisa berujung masalah besar.

Editor : Mahendra Aditya
#aktivasi coretax #lapor spt #Coretax #Aktivasi Coretax UMKM #aktivasi Coretax ASN #aktivasi coretax djp #email wajib pajak