RADAR KUDUS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, yang terjadi dalam rentang waktu 2021–2026.
Informasi tersebut disampaikan KPK pada Minggu, 11 Januari 2026, bertepatan dengan kegiatan penangkapan para terduga pelaku dalam operasi tangkap tangan.
Perkara bermula pada periode September hingga Desember 2025, saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023.
Meski pajak tersebut dilaporkan dan dibayarkan pada 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kurang bayar PBB sebesar sekitar Rp75 miliar.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak PT WP. Namun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena tidak sepakat dengan nilai kekurangan pajak yang ditetapkan.
Dalam proses tersebut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in”.
Seiring berjalannya proses sanggahan dan negosiasi, nilai kekurangan pajak yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar terus mengalami penurunan hingga menjadi Rp15 miliar.
Penurunan nilai tersebut menunjukkan bahwa terjadi pengurangan potensi penerimaan negara sekitar Rp60 miliar atau setara dengan 80 persen dari nilai awal.
Atas penurunan tersebut, AGS diduga meminta imbalan sebesar Rp8 miliar dari PT WP.
Skema “all in” yang dimaksud mencakup Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai uang suap yang rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran uang suap sebesar Rp4 miliar.
Kesepakatan tersebut kemudian terjadi pada Desember 2025. Pada bulan yang sama, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan nilai kekurangan bayar pajak PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan penurunan sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal, yang kemudian dinilai KPK telah menyebabkan berkurangnya potensi pendapatan negara secara signifikan.
Untuk memenuhi permintaan uang suap tersebut, PT WP diduga melakukan pencairan dana dengan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
PT WP seolah-olah menjalin kerja sama dengan PT NBK, sebuah perusahaan konsultan pajak milik ABD.
Melalui skema tersebut, PT WP mengeluarkan dana sebesar Rp4 miliar yang secara administrasi dicatat sebagai pembayaran jasa konsultasi pajak.
Padahal, dana tersebut diduga digunakan untuk pemberian kepada AGS sebagai bagian dari praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak.
KPK menilai skema tersebut sebagai upaya menyamarkan aliran dana ilegal agar tampak sah secara administratif dan akuntansi.
Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. (Ghina Nailal Husna)
Editor : Ali Mustofa