Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hibah Rumah Bebas Pajak, Bagaimana Caranya Ya?

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 9 September 2025 | 17:39 WIB

Tuti Ningsih: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
Tuti Ningsih: Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
 

Oleh: Tuti Ningsih
(Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu)

 

“Tn. A memberikan hibah berupa rumah kepada an. Z anak kandungnya. Nilai pasar rumah tersebut adalah Rp 700.000.000,- sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan adalah Rp 550.000.000,-. Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara an. Z dan Tn. A.

Hibah berupa rumah tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) karena an. Z adalah keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan Tn. A. Rumah tersebut dicatat oleh an. Z berdasarkan NJOP senilai Rp 550.000.000,-.”

“Ny. C memberikan hibah berupa rumah kepada Yayasan Pendidikan DEF. Nilai pasar rumah tersebut sebesar Rp 1.000.000.000,- sedangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadi pengalihan adalah Rp 800.000.000,-. Yayasan Pendidikan DEF adalah badan yang bergerak dibidang Pendidikan dan telah mendapatkan pengakuan sebagai badan yang berhak menerima hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

Hibah yang diberikan oleh Ny. C kepada Yayasan Pendidikan DEF dikecualikan sebagai objek PPh karena Yayasan Pendidikan DEF adalah badan yang berhak menerima hibah yang dikecualikan dari objek PPh.

Jadi, Ny. C tidak perlu memotong PPh atas hibah yang diberikan kepada Yayasan Pendidikan DEF, namun Ny. C harus memperhatikan ketentuan pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”

Dari contoh diatas mari kita simak dan pelajari mengenai hibah. Apakah pengertian dari hibah itu sendiri? Bagaimana perlakuan hibah jika hibah itu dilakukan ke keluarga sedarah atau ke pihak lain seperti badan atau yayasan? Dan apakah hibah itu bisa termasuk didalam objek pengecualian PPh?

Hibah adalah pemberian harta atau benda dari seseorang (penghibah) kepada orang lain (penerima hibah) secara sukarela dan tanpa adanya imbalan atau balasan. Pemberian ini dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali ada alasan yang sah menurut hukum. 

Seringnya  hibah itu dilakukan dengan tujuan untuk membantu orang lain, mempererat hubungan kekeluargaan atau sebagai amal. Hibah bisa dilakukan tidak hanya ke keluarga namun ke orang lain atau badan-badan sosial yang lain. Hibah tanah / bangunan biasanya dibuat secara tertulis dalam akta notaris.

Didalam Peraturan Direktur Pajak Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena hibah dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

Masih dalam ketentuan yang sama, dijelaskan juga bahwa pengecualian ini diberikan juga melalui “Surat Keterangan Bebas (SKB)” yang diajukan oleh pemberi hibah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi hibah terdaftar dengan menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekarang bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris. Permohonan SKB ini juga dapat diajukan secara online melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.

Sebenarnya apakah Surat Keterangan Bebas (SKB) itu? SKB dalam konteks perpajakan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membebaskan seseorang atau badan dari kewajiban membayar pajak tertentu.

Didalam hal pemberian hibah ini, SKB yang akan diajukan adalah SKB hibah yang mempunyai manfaat dapat membebaskan penerima hibah dari kewajiban membayar PPh atas hibah yang diterima, mempermudah proses administrasi perpajakan bagi penerima hibah dan memberikan kepastian hukum bagi penerima hibah serta meningkatkan kepatuhan pajak bagi penerima hibah.

Pemberian hibah bisa dilakukan dari atau ke orang pribadi atau badan dan sebaliknya.

Apabila orang pribadi yang mekakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau ke badan yayasan yang lain dan sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, maka persyaratan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yaitu:

  1. Permohonan SKB.
  2. Surat pernyataan hibah.
  3. Fotokopi SPT PBB tahun terakhir.
  4. Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah atau
  5. Surat keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan dibawah PTKP.

Namun, apabila badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil maka SKB dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan hibah
  2. Akta pendirian badan pemberi hibah dan surat keterangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
  3. Akta pendirian badan penerima hibah.
  4. Surat keterangan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau pejabat yang berwenang untuk badan penerima hibah.
  5. Dokumen yang menjelaskan tujuan dan penggunaan hibah.
  6. Surat keterangan hibah dari pemberi hibah yang berisi nilai hibah, tujuan hibah dan penggunaan hibah.
  7. Dokumen lain yang relevan.

Proses pengajuannya dimulai dari pemohon (badan pemberi hibah atau penerima hibah) mengajukan permohonan SKB ke DJP yang kemudian akan diperiksa dan diverifikasi.

Jika informasi didalam permohonan SKB sudah benar dan akurat maka DJP akan memberikan SKB kepada pemohon dan memberitahukan keputusan baik berupa pemberian SKB atau penolakan permohonan.

Waktu proses SKB dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas permohonan dan ketersediaan dokumen yang diperlukan, bisa memakan waktu beberapa hari hingga minggu.  

Pengajuan SKB hibah bisa melalui coretax dengan cara registrasi dan login pilih menu layanan SKB hibah kemudian isi dan upload dokumen-dokumen yang diperlukan lalu submit permohonan. Dengan menggunakan coretax, proses pengajuan menjadi lebih efisien dan efektif.

Editor : Ali Mustofa
#KPP Pratama #Penyuluh Pajak Ahli Muda #rumah #Tuti ningsih #hibah